Kota Bima, Solusinewsntb.- Tim Cobra Alpa Sat Narkoba Polres Bima Kota, berhasil gagalkan peredaran obat keras jenis Tramadol. Dari pengungkapan itu, 2 orang terduga pengedar diringkus, Rabu (1/3) sekitar pukul 13.00 wita.
Kasat Narkoba Polres Bima Kota AKP Tamrin menyampai, berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi dari masyarakat, ada seseorang yang sedang mengambil paket di salah satu jasa pengiriman yang berada di Kota Bima.
Menindaklanjuti laporan itu, tim langsung bergegas dan berhasil mengamankan terduga pelaku, yakni AS (23) warga Tanjung Kecamatan Rasanae Barat.
“Ditangan AS tim mendapatkan barang bukti 2000 butir obat Jenis Tramadol HCI dan 800 butir obat jenis Trihexyphendil,” Sebutnya
Hasil interogasi kata Kasat, AS mengaku ia mengambil barang di jasa pengiriman atas suruhan S (21) warga Kelurahan Melayu Kecamatan Asakota.
Tidak menunggu lama, tim bergegas menuju rumas S dan berhasil mengamankannya. Untuk proses lebih lanjut, kedua terduga pelaku serta barang bukti dibawa ke kantor Sat Narkoba untuk diperiksa.
“Keduanya sedang dalam pemeriksaan penyidik,” Katanya
#S1