Kota Bima, Solusinewsntb.- Operasi Pekat Rinjani jelang bulan suci ramadhan tahun 2023, Sat Narkoba Polres Bima Kota sita 56 botol arak bali di dalam rumah YY (23) perempuan asal Kelurahan Paruga, Selasa (14/3) sekitar pukul 16.30 wita.
Kasi Humas Polres Bima IPTU Jufrin menyampaikan, berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa di rumah YY sering transaksi jual beli miras. Menindaklanjuti laporan itu, Kasat Narkoba Polres Bima AKP Tamrin memerintahkan Tim Cobra Alpha untuk menyelidiki kebenaran informasi itu.
Tim yang dipimpin Aipda Fahriamin yang mendapat perintah tersebut, langsung menuju TKP dan menunjukkan surat perintah pada YY selaku pemilik rumah, untuk dilakukan penggeledahan.
“Saat digeledah, tim berhasil menemukan 56 botol arak bali yang masih disegel dan siap diedarkan,” Ujarnya
Usai menyita miras kata Jufrin, tim meminta pada YY untuk tidak lagi menjual miras di wilayah hukum Polres Bima, terutama saat bulan suci ramadhan.
Selain pada YY, tim juga menghimbau pada masyarakat sekitar TKP, untuk tidak mengedarkan segala jenis narkoba, miras dan obat-obatan terlarang, karena hal itu melanggar hukum.
“Masyarakat diminta untuk tidak mengedarkan dan mengkonsumsi segala jenis miras dan narkoba, terutama saat bulan ramadahan,” Himbauannya
#S1