Perintah Mabes Polri, Sat Lantas Polres Loteng Berlakukan Tilang Non Elektronik

Loteng, Solusinewsntb.- Berdasarkan perintah Mabes Polri, Sat Lantas Polres Lombok Tengah kembali menerapkan bukti pelanggaran (tilang) Non Elektronik.

Kasat Lantas Polres Loteng AKP Putu Caka, S. Ik. Foto: Ist

“Mulai hari ini kembali memberlakukan tilang Non Elektronik sesuai dengan arahan Kakorlantas di Mabes Polri beberapa hari yang lalu. Ini berlaku di seluruh daerah, bukan hanya NTB,” Kata Kasat Lantas Polres Lombok Tengah AKP. Putu Gde Caka PR, SIK Sabtu, (15/4).

Bacaan Lainnya

Kata mantan Kasat Lantas Polres Bima itu, adapun pertimbangan utama Kakorlantas (Kepala Korps Lalu Lintas) Polri kembali menerapkan tilang Non Elektronik, kata dia, melihat angka kecelakaan lalu lintas yang cukup tinggi. Itu terjadi karena kurangnya kesadaran pengendara untuk disiplin saat berkendara dinilai sebagai salah satu faktor penyebab.

“Jadi, memang dipandang tilang Non Elektonik ini masih efektif untuk menekan kasus pelanggaran lalu lintas,” Ungkapnya

Dia pun meyakinkan bahwa Satlantas Polres Lombok Tengah sudah mendapat amanah, agar tetap bekerja secara profesional dalam menerapkan tilang Non Elektronik.

“Saya juga menekankan agar petugas di lapangan menghindari praktik pungutan liar (pungli),” Tegasnya

Dalam penerapan tilang Non Elektronik ini Kasat turut mengharapkan dukungan masyarakat dengan meminta agar tetap mentaati aturan lalu lintas dan berkendara dengan aman dan nyaman.

#S1

Pos terkait