Bupati Bima Terima Penyampaian Aspirasi Warga Donggo – Soromandi, Aspal Jalan Akan Diperjuangkan

Kabupaten Bima, Solusinewsntb.- Usai melakukan pelepasan Jemaah Calon Haji (JCH) Kabupaten Bima dan pelepasan kafilah Seleksi Tilawatil Quran dan Hadist (STQH) Kabupaten Bima yang akan berlaga di tingkat Provinsi NTB Kamis (8/6). Bupati Bima Hj. Indah Dhamayanti Putri menerima penyampaian aspirasi dari warga Donggo Soromandi.

Bupati Bima bersama masyarakat Donggo-Soromandi. Foto: Ist

Dalam pertemuan itu Bupati Bima didampingi Staf Ahli Bupati Iwan Setiawan, Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Fatahullah, dan Kabag Operasional Polres Bima Kompol Herman menerima penyampaian aspirasi elemen masyarakat Donggo dan Soromandi yang bergabung dalam Front Perjuangan Rakyat (FPR) di ruang rapat utama Kantor Bupati Bima.

Bacaan Lainnya

Koordinator Umum FPR Afian bersama Afrijal dan Ainul Muwaris mewakili rekan-rekannya menyampaikan aspirasi agar ruas jalan Wadukopa yang tengah mereka perjuangkan dan menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Bima dapat di perbaiki atau ditingkatkan.

Elemen FPR juga mengharapkan agar rekan-rekan mereka yang beberapa waktu lalu dan menjalani penahanan APH dibebaskan.

Menanggapi aspirasi itu, Bupati Bima menyampaikan, secara teknis OPD terkait melalui Bidang Bina Marga sudah melakukan survei dan pengecekan dalam menangani sejumlah ruas jalan yang sudah dan belum ditangani, khususnya di Wadu Kopa, Desa O’o dan sejumlah ruas jalan lainnya yang memerlukan penanganan.

Pemerintah Kabupaten Bima berkomitmen untuk terus memperjuangkan pengaspalan ruas jalan Wadukopa melalui anggaran pemerintah pusat. Jika tidak lolos melalui anggaran Perpres akan diupayakan pada APBD-Perubahan T.A 2023.

“Meskipun anggaran yang ada belum sepenuhnya bisa memperbaiki semua jalan yang ada, namun dengan anggaran itu menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk memperbaiki kondisi jalan yang ada,” Ungkapnya

Terkait permohonan penangguhan penahanan elemen FPR lanjut Bupati Bima, ia menjelaskan, penangguhan penahanan merupakan kewenangan Aparat Penegak Hukum (APH) yang tidak bisa diintervensi oleh pemerintah daerah dan meminta semua pihak menghormati proses hukum”.

Namun demikian, Pemerintah daerah siap memfasilitasi langkah-langkah untuk mencari solusi terbaik terkait penahanan elemen masyarakat yang memperjuangkan perbaikan ruas jalan tersebut.

“Terkait penangguhan penahanan, nanti kita akan carikan solusi bersama,” Katanya

#S1

Pos terkait