Kota Bima, Solusinewsntb.- Diduga menggadaikan 34 buah gelang emas palsu (imitasi) di Pegadian Unit Syari’ah samping Lapangan Serasuba, SLH (35) dan JND (38) warga Desa Kedawa Kecamatan Nguling Pasuruan Jawa Timur harus berurusan dengan Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Rasanae Barat, Jumat (1/9) sekitar pukul 14.30 wita.
Setelah menerima laporan itu, tim langsung bergegas mencari tau keberadaan terduga pelaku, hasilnya anggota mengetahui kalau keduanya berada di Motel 99 Kelurahan Paruga.
“Kedua terduga pelaku berhasil ditangkap di Motel 99,” Ujarnya
Kata Kapolsek, selain menggadaikan di Unit Pegadaian Syari’ah, mereka juga menggadaikan imitasi di pegadeian depan Bandara Sultan Muhammad Salahuddin Bima dan Pegadian Cabang Rasanae Barat.
Guna penyelidikan lebih lanjut, kedua terduga pelaku dan barang bukti sudah diamankan ke Polsek Rasbar.
“Keduanya sedang dalam pemeriksaan penyidik,” Katanya
#S1