Kabupaten Bima, Solusinewsntb.- Diduga menguasai dan memiliki serta mengedarkan sabu-sabu di wilayah Kecamatan Bolo, Seorang Janda dan seorang IRT asal Desa Tumpu harus berurusan dengan anggota Polsek Bolo, Sabtu (4/11) sekitar pukul 19.00 wita.
Kapolres Bima AKBP Hariyanto menyampah, kedua terduga pelaku masing-masing menguasai barang bukti, ditangan NA anggota berhasil mengamankan 10 poket dan 5 poket lagi di amankan di tangan NP.
Keduanya ditangkap berdasarkan laporan masyarakat, bahwa mereka sering mengedarkan sabu dan meresahkan warga. Anggota intel dan Reskrim Polsek Bolo yang mengetahui itu langsung bertindak dan mendatangi keduanya.
Sebelumnya kedua terduga pelaku pernah dilakukan penggerebekan, namun tidak ditemukan barang bukti serta dibuatkan pernyataan untuk tidak melakukan dan mengedarkan Narkoba dalam bentuk apapun.
“Anggota berhasil menemukan barang bukti 15 poket sabu penggerebekan kali ini,” Ujarnya, Minggu (5/11).
Guna penyelidikan lebih lanjut kata Kapolres, kedua terduga pelaku dan barang bukti sudah diserahkan ke Kantor Sat Narkoba Polres Bima oleh anggota Polsek Bolo.
Kapolres juga menyampaikan terimakasih pada masyarakat, yang selalu membantu Polisi memberikan informasi tentang adanya peredaran gelap narkoba.
#S1