Kota Bima, Solusinewsntb.- Tim Cobra Bravo Sat Narkoba Polres Bima Kota berhasil mengungkap peredaran sabu-sabu di wilayah hukumnya. 3 orang pria terguga pelaku masing-masing JN (40), SM (41) warga Rabadompu Barat dan FM (18) warga Kelurahan Rontu berhasil ditangkap.
Kasat Narkoba Polres Bima Kota AKP Tamrin menyampaikan, awalnya tim Cobra Bravo yang dipimpin AIPDA Taufarrahman sedang patroli disekitar wilayah Kelurahan Mande. Do tengah jalan, anggota melihat JN dan SM lari dari arah yang berlawanan menggunakan motor.
Curiga dengan gerak gerik mereka, anggota langsung menahan JN dan SM. Sebelum anggota mendekat, JN sempat membuang sesuatu di area persawahan. Setelah diperiksa, ternyata yang dibuang itu adalah 4 poket sabu-sabu dengan berat bersih 2,87 gram.
“JN mengaku barang tersebut diambil dari LF,” Ujarnya
Tidak membuang waktu kata Kasat, anggota bergegas menuju kost LF, namun LF tidak berada dalam kost. Kemudian anggota menuju rumah JN di Rabadompu Barat, di sana anggota mengamankan FM karena menguasai 3 poket sabu dengan berat bersih 2,05 gram.
FM mengaku barang tersebut didapat dari AND asala Kelurahan Paruga. Tim pun melakukan pengembangan di sana, hanya saja AND tidak berada dalam rumah.
Guna penyelidikan lebih lanjut, ke tiga terduga pelaku serta barang bukti diamankan ke Kantor Sat Narkoba ke Polres Bima untuk diperiksa.
“Para terduga pelaku sedang dalam pemeriksaan anggota,” Katanya
#S1