Mantapkan Diri Maju Pilkada Kota Bima, Aji Rum Resmi Ajukan Pengunduran Diri

Kota Bima, Solusinewsntb.- Penjabat (Pj) Wali Kota Bima, H. Mohammad Rum memantapkan diri maju pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Hal ini ditandai dengan pengajuan surat pengunduran diri sebagai Pj kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Pj. Wali Kota Bima, HM Rum saat menyerahkan surat pengunduran diri Rabu 10 Juli 2024 kepada R. Hendi Nur Kusuma selaku Kepala Subdirektorat Wilayah 1 pada Direktorat Fasilitas Kepala Daerah dan DPRD, Direktorat Jendral Otonomi Daerah, Kemendagri. Foto: Ist

Surat pengunduran diri diajukan HM Rum Rabu 10 Juli 2024, dibubuhi tanda tangan dan matrai Rp10.000. Ditujukan ke Mendagri, tembusan Pj. Gubernur NTB dan DPRD Kota Bima serta sejumlah pihak lainnya.

Bacaan Lainnya

Alasan pengunduran diri juga tertera dalam surat tersebut. “Dengan ini mengajukan pengunduran diri sebagai Penjabat Wali Kota Bima dikarenakan mencalonkan diri sebagai Kepala Daerah di Kota Bima Provinsi Nusa Tenggara Barat” tulis HM Rum dalam suratnya.

Surat diserah terima HM Rum Rabu 10 Juli 2024 kepada R. Hendi Nur Kusuma, S.STP. M.A selaku Kepala Subdirektorat Wilayah 1 pada Direktorat Fasilitas Kepala Daerah dan DPRD, Direktorat Jendral Otonomi Daerah, Kemendagri.

Aji Rum – sapaan Mohammad Rum – membenarkan surat yang dibuatnya itu dan sudah dikirim ke Mendagri dan ditembuskan ke para pihak lainnya. Surat dibuat sebagai wujud keseriusannya maju pada kontestasi Pilkada Kota Bima. Lebih dari itu, ia ingin “Pertarungan” lebih fair.

“Intinya saya sangat serius ikut kontestasi (Pilkada Kota Bima, red), dibuktikan dengan mengajukan pengunduran diri sebagai Pj, agar proses Pilkada berjalan fair,” tegasnya.

Pengunduran diri Aji Rum satu sisi mengejutkan, karena ada banyak spekulasi yang menyebutnya batal meneruskan keinginan maju jadi kandidat kepala daerah. Alasannya masih enggan melepas jabatan birokrasinya.

Namun isu itu gugur dengan sendirinya setelah ia memastikan membulatkan tekad, kemudian membuat surat pengunduran diri sebagai pejabat birokrasi yang sedang memimpin Kota Bima.

Sedianya, batas waktu pengunduran diri adalah Tanggal 17 Juli 2024 sesuai SE Mendagri, atau 40 hari sebelum pendaftaran ke KPU Tanggal 27-29 Agustus 2024. Namun Aji Rum memilih maju lebih awal dan tanpa harus menunggu batas akhir.

Selain bertujuan agar Pilkada lebih fair, maksud sikapnya ini demi memberi kepastian posisinya kepada simpatisan dan pendukungnya yang sudah deklarasi secara massif.

Ini juga merespons rencana deklarasi besar besaran kaum Gen Z dan milenial tanggal 12 Juli nanti. Termasuk rerlawan Sahabat Aji Rum, serta relawan – relawan baru lainnya. “Sehingga tidak ada lagi keraguan ketika ada pendukung saya dari kalangan Gen Z atau Milenial yang akan deklarasi, termasuk relawan lainnya,” jelasnya.

Artinya, dengan pengunduran diri ini, apakah sudah mengunci dukungan partai? Aji Rum belum mau menjawab spesifik soal ini. “Tunggu saja beberapa hari ini,” jawabnya.

Rumor yang beredar, Aji Rum sudah mendapat tiket dukungan dari partai besar Gerindra dan Golkar, diikuti Nasdem, Hanura, PBB dan PDI Perjuangan.

*Aturan Pengunduran Diri Pj Kepala Daerah*

HM Rum menambahkan, bukan berarti pengunduran diri secara otomatis meninggalkan jabatan saat ini. Sebab jabatan Pj akan berakhir sampai dengan ada pelantikan Pj yang baru. Selama belum ada pelantikan Pj yang baru, maka semua urusan pemerintahan kota tetap dalam kewenangan Pj Wali Kota saat ini.

Sebagai tambahan informasi, surat pengunduran diri Pj Wali Kota Bima sesuai SE Mendagri Nomor 100.2.1.3/2314/SJ tentang Pengunduran Diri Pj. Kepala Daerah yang akan Maju dalam Pilkada Serentak Nasional Tahun 2024.

Surat tertanggal 16 Mei 2024 tersebut menjelaskan ketentuan sekaligus mekanisme proses pengunduran diri bagi Pj. kepala daerah yang hendak mengikuti Pilkada 2024.

Selain mengatur tenggat waktu pengajuan pengunduran diri, surat tersebut juga berisi sejumlah aturan lainnya. Salah satunya mengenai ketentuan bagi daerah yang mengalami kekosongan Pj. kepala daerah agar saat mengusulkan surat pengunduran diri dapat sekaligus mengajukan 3 nama calon pengganti. Usulan ini sebagai bahan pertimbangan pemerintah dalam menetapkan Pj. gubernur, Pj. bupati, dan Pj. wali kota sesuai peraturan perundang-undangan.

Usulan itu disampaikan DPRD Provinsi yang dapat mengajukan 3 nama calon Pj. gubernur. Sementara gubernur/Pj. gubernur mengusulkan 3 nama calon Pj. bupati/wali kota. Kemudian DPRD kabupaten/kota mengusulkan 3 nama calon Pj. bupati/wali kota.

#S1

Pos terkait