Kepala Dinas Kominfo, Mahfud, menjelaskan edaran Menteri Dalam Negeri Nomor: 821/5476/SJ tentang Tata Cara Pengajuan Persetujuan Tertulis Menteri Dalam Negeri Untuk Penggantian Pejabat Oleh Bupati/Walikota, Pelaksana Tugas (Plt) dan/atau Penjabat (Pj) Bupati/Walikota tanggal 03 Agustus 2018 sudah sangat jelas.
Dikatakan Mahfud, angka 2 huruf c dijelaskan bahwa Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat memeriksa kesesuaian data dukung dan kelengkapan dokumen persyaratan penggantian pejabat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan meneruskan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Otonomi Daerah paling lama 5 (lima) hari kerja setelah surat usulan Bupati/Walikota dan/atau Plt/Pj Bupati/Walikota tersebut diterima.
“Apabila Gubernur tidak meneruskan usulan kepada Menteri Dalam Negeri dalam waktu 5 (lima) hari kerja sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf b, maka Menteri Dalam Negeri dapat memproses persetujuan tertulis tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Mahfud, pada Sabtu (12/10/2024).
“Seluruh elemen masyarakat diharapkan dapat membacanya dari segi aturan yang ada”. imbaunya
#S1