Sebanyak 10 unit sepeda motor berbagai merek berhasil diamankan sebagai barang bukti. Informasi ini disampaikan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro melalui Kasat Reskrim Polres Bima Kota, Iptu Franto A. Matondang, Sabtu (25/1/2025).
Menurut Kasat Reskrim, lokasi aksi pencurian oleh sindikat ini tersebar di sejumlah wilayah, mulai dari Kota Bima, Kecamatan Sape, Kecamatan Lambu, hingga Kecamatan Woha di Kabupaten Bima.
Pelaku yang berhasil diringkus oleh Tim Opsnal adalah IR (29) warga Kelurahan Melayu Kota Bima, FF (21) warga Kecamatan Sape Kabupaten Bima dan RM (24) warga Kelurahan Rabadompu Barat Kecamatan Raba Kota Bima. Selain itu, tim juga mengamankan sejumlah penadah yang diduga terlibat dalam penjualan sepeda motor hasil curian tersebut.
“Kini para pelaku, penadah, serta 10 unit sepeda motor hasil curian telah diamankan di Mako Polres Bima Kota untuk proses hukum lebih lanjut,” Ungkapnya
Ia juga menjelaskan bahwa Tim Opsnal masih terus melakukan pengembangan kasus ini, termasuk melacak barang bukti lainnya dan memburu pelaku lain yang identitasnya sudah diketahui.
“Pengungkapan ini menjadi langkah tegas kami untuk memberantas tindak kejahatan curanmor dan menjaga keamanan masyarakat di wilayah hukum Polres Bima Kota,” tutupnya.
#S1