Kota Bima, Solusinewsntb.- PT Nindya Karya (NK) dilaporkan warga ke Polres Bima Kota terkait dugaan penggunaan material dari lokasi tambang ilegal untuk proyek drainase di depan Pasar Amahami, Kelurahan Dara, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima.
Pelapor, Moh Sofian Sani Kurniawansyah, menyebut laporan disampaikan pada 26 Juli 2025. Namun, menurutnya, hingga kini belum ada perkembangan berarti dari penyelidikan.
“Bahkan aktivitas pengambilan material dari lokasi tambang ilegal itu masih terus berlangsung,” kata Sani, Rabu (13/8/2025).
Sani menegaskan praktik tersebut melanggar aturan. Padahal, kata dia, ada sejumlah lokasi tambang yang memiliki izin resmi untuk penyediaan material.
“Pekerjaan ini sudah jelas melanggar aturan. Aparat penegak hukum seharusnya segera menghentikan pengambilan material tersebut,” tegasnya.
Ia berharap pihak berwenang memproses laporan ini secara serius dan menindak pihak-pihak yang terlibat sesuai hukum.
Menanggapi hal itu, Kasi Humas Polres Bima Kota, IPDA Baiq Fitria Ningsih, membenarkan adanya laporan tersebut.
“Penyidik masih memproses laporan, dan terlapor sudah dipanggil untuk dimintai keterangan,” jelasnya.
#S1