
Dalam rapat tersebut, Anggaran, Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bima Tahun Anggaran 2026 resmi ditetapkan.
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Kota Bima I, Ryan Kusuma Permadi, SH, dan dihadiri Wakil Wali Kota Bima Feri Sofiyan, SH, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah, jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD), pimpinan KPU Kota Bima, camat dan lurah, pimpinan partai politik, tokoh masyarakat, akademisi, LSM, serta insan pers.
Agenda rapat meliputi penyampaian laporan Badan Anggaran DPRD Kota Bima terkait Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Barat atas evaluasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD 2026, pembacaan keputusan pimpinan DPRD mengenai penetapan hasil evaluasi, serta penutupan Masa Sidang I Tahun 2025.
Berdasarkan hasil evaluasi Gubernur NTB yang telah ditindaklanjuti dan disepakati bersama, pendapatan daerah Kota Bima Tahun Anggaran 2026 ditetapkan sebesar Rp716,7 miliar. Angka tersebut terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp106,65 miliar dan pendapatan transfer sebesar Rp610,04 miliar.
Sementara itu, belanja daerah direncanakan sebesar Rp789,81 miliar, sehingga terdapat defisit anggaran sebesar Rp73,11 miliar. Defisit tersebut akan ditutup melalui penerimaan pembiayaan daerah yang bersumber dari estimasi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun anggaran sebelumnya.
Wakil Ketua DPRD Kota Bima I, Ryan Kusuma Permadi, menegaskan bahwa seluruh proses pembahasan APBD 2026 telah dilakukan secara transparan dan akuntabel, serta mengedepankan kepentingan masyarakat dengan tetap memperhatikan kemampuan keuangan daerah.
“Badan Anggaran DPRD telah mencermati dan menindaklanjuti seluruh catatan evaluasi Gubernur NTB. Penyesuaian dilakukan agar APBD yang ditetapkan taat regulasi, realistis, dan berpihak pada kebutuhan masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Bima Fery Sofiyan menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kota Bima atas sinergi dan kerja sama yang terjalin selama Masa Sidang I Tahun 2025, khususnya dalam pembahasan dan penetapan APBD 2026.
“APBD bukan sekadar dokumen anggaran, tetapi instrumen kebijakan strategis yang menentukan arah pembangunan, kualitas pelayanan publik, dan kesejahteraan masyarakat,” katanya
Ia berharap pelaksanaan APBD 2026 dapat berjalan efektif, efisien, transparan, dan akuntabel, serta mampu menjawab kebutuhan riil masyarakat Kota Bima.
Penutupan Masa Sidang I Tahun 2025 menandai selesainya sejumlah agenda strategis DPRD Kota Bima, termasuk pelaksanaan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. Ke depan, DPRD dan Pemerintah Kota Bima berkomitmen memperkuat kolaborasi dalam mengawal pelaksanaan APBD 2026 agar memberikan dampak nyata bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
#S1