
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota Ajun Komisaris Polisi Jahyadi Sibawaih mengatakan penangkapan bermula sekitar pukul 21.10 Wita. Saat itu, petugas yang tengah bersiaga di markas Polsek Rasanae Barat mencurigai gerak-gerik pelaku yang datang membawa makanan.
“Petugas kemudian melakukan pemeriksaan setelah menunjukkan surat perintah dan disaksikan warga,” ujar Jahyadi dalam keterangan tertulis, Jumat, 1 Mei 2026.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan dua linting ganja seberat bruto 1,20 gram yang disembunyikan dalam bungkus rokok di saku celana pelaku.
Petugas kemudian melakukan pengembangan ke rumah pelaku di Kelurahan Melayu, Kecamatan Asakota. Dalam penggeledahan yang disaksikan ketua RT dan RW setempat, polisi menemukan 16 klip plastik berisi sabu dengan berat bruto 4,59 gram. Barang haram tersebut disembunyikan dalam kotak rokok dan diselipkan di pakaian yang tengah dijemur.
Selain narkotika, polisi turut menyita sejumlah barang bukti lain, antara lain alat hisap sabu (bong), pipet sendok, sepuluh klip kosong, tiga korek api, satu unit telepon genggam, dua bungkus rokok, satu baju, serta uang tunai Rp800 ribu yang diduga hasil transaksi narkoba.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku memperoleh sabu dari seorang pria berinisial FS yang berdomisili di sekitar tempat tinggalnya. Polisi telah melakukan pengejaran, namun FS berhasil melarikan diri dan kini masuk dalam daftar pencarian orang.
“FS sudah kami tetapkan sebagai DPO dan masih dalam pengejaran,” kata Jahyadi.
Pada Jumat dini hari sekitar pukul 01.00 Wita, pelaku beserta barang bukti diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota untuk proses hukum lebih lanjut.
Polisi menjerat HHR dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Jahyadi menegaskan kepolisian akan terus menindak peredaran narkotika di wilayahnya. Ia juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan melalui layanan darurat 110 atau kantor polisi terdekat.
#S1