Kota Bima, Solusinewsntb.com,- Setelah menyerahkan diri dan diperiksa oleh penyidik Unit Pidana Umum (Pidum) Sat Reskrim Polres Bima Kota, MH (43) warga Oi Fo’o terduga pelaku yang menombak Hasnun, sudah ditetapkan tersangka.
Kasi Humas Polres Bima Kota IPTU Jufrin menyampaikan, setelah diperiksa oleh penyidik kemarin, MH langsung ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Ia pun mengakui perbuatannya yang telah menombak korban satu kali.
Setelah diperiksa lebih dalam, MH mengaku sekitar 3 tahun tidak saling sapa sama korban, karena ada ucapan korban yang membuat MH sakit hati dan menyimpan dendam.
Sebelum kejadian, MH pulang berburu babi di pengunungan, setelah mandi ia mau merokok, namun rokok yang ia simpan di atas bofet, sudah hilang dan ia mencurigai kalau rokonya itu di ambil oleh korban.
“Selain curiga ambil rokok, MH juga curiga kalau korban masuk dalam rumahnya ingin menyimpan guna-guna ataupun racun,” Ujarnya, Jumat (6/1).
Merasa curiga dengan hal itu kata Jufrin, terduga pelaku mengambil tombak dan melempar tombak le arah korban yang sedang berdiri di depan pagar rumah dan mengenai punggung hingga tembus ke perut.
Dalam kasus itu, MH disangkakan dengan pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat. Kini MH sudah ditetapkan tersangka dan sudah dikeluarkan surat penahanan.
“MH sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah di tahan di Rutan Polres Bima Kota,” Katanya
S-1