Kabupaten Bima, Solusinewsntb.- Lembaga Studi Penegakan Hukum dan Hak Asasi Manusia (LESHAM) NTB, mendesak pihak Kejaksaan Negeri Bima, untuk serius menangani kasus dugaan pungutan liar (Pungli) yang terjadi di BPMDes Kabupaten Bima.
Sekretaris Jenderal LESHAM Linnas menyampaikan, kasus dugaan pungli tersebut dilaporkan pada tanggal 18 Oktober 2022 lalu. Kasus dugaan pungli tersebut merugikan keuangan negara yang bersumber dari ADD mencapai ratusan juta.
Dalam kasus itu, Kepala Dinas dan Kabid Pemdes BPMDes melakukan dugaan pungli dengan motif peningkatan kapasitas melalui bimtek terhadap 57 Kades yang ada di Kabupaten Bima.
“Dari 57 Kades itu, pihak dinas memungut biaya masing-masing Rp. 2 juta tiap kepala desa,” Ujarnya, Selasa (17/1).
Kata Linnas, kasus itu sudah diaudit oleh inspektorat Kabupaten Bima dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Bima.
Hanya saja, hingga sekarang kasus itu belum ada perkembangan yang signifikan. Harusnya, pihak kejaksaan, memberikan perkembangan informasi terkait progres kasus itu pada lembaga yang melaporkan.
“Kami minta Kejaksaan Negeri Bima transparan dalam penanganan kasus itu,” Tegasnya
Jika dalam waktu dekat Kejaksaan Negeri Bima tidak memberikan informasi progres kasus itu, maka pihaknya akan melaporkan ke Kejati NTB hinga ke Kejagung.
*S1