Kabupaten Bima, Solusinewsntb.- Melalui rapat Paripurna ke-2 masa sidang I tahun 2023, DPRD bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Bima menyepakati dua Ranperda. Agenda penting DPRD itu pun dipimipin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Hj. ST. Nurhayati .
Dua Ranperda yang disepakatinya pada Jumat (20/1) kemarin adalah Raperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah (RIPPARDA) Kabupaten Bima Tahun 2022 – 2037 dan Raperda tentang Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik.
Bupati Bima Hj Indah Damayanti Putri dalam penyampaian pendapat akhir pada Rapat Paripurna tersebut mengatakan, Sesuai amanat Permendagri Nomor 120 tahun 2018 Pembentukan Produk hukum daerah, terhadap kedua Ranperda yang baru saja disetujui oleh DPRD Kabupaten Bima merupakan Ranperda yang sifatnya evaluatif.
Dengan demikian, pemerintah Provinsi NTB sebagai pemerintah atas, akan melakukan fasilitasi terhadap peraturan daerah yang sudah ditetapkan bersama, sesuai dengan kewenangan sebelum ditetapkan dan diundangkan.
“Dua Ranperda tersebut untuk ditetapkan sebagai Perda yang definitif,” Ujarnya
Sementara iti Juru bicara Pansus I DPRD Kabupaten Bima Maaruf Yasin, dalam laporannya berharap, dengan kehadiran RIPPARDA maka dukungan alokasi anggaran untuk sektor pariwisata akan semakin meningkat, sehingga pariwisata di Kabupaten Bima akan semakin berkembang dan terkenal.
“Kabupatennya Bima memiliki banyak spot wisata, mari kita kembangkan dengan baik,” Ajaknya
*S1