Kabupaten Bima, Solusinewsntb.- Diduga membobol rumah dan mencuri 3 unit HP milik AH (44) warga Desa Sondo, RI (17) asal desa yang sama harus berurusan dengan anggota Polsek Monta Polres Bima, Senin (30/1).
Kasi Humas Polres Bima Adib Widayaka menyampaikan, beberapa waktu lalu, korban cas HP di ruang tamu rumahnya. Kemudian korban masuk kamar dan langsung tidur. Saat bangun di pagi hari sekitar pukul 06.00 wita, korban tidak melihat HP di tempat cas.
Setelah diperiksa, korban melihat pintu dan jendela rumahnya sudah dalam keadaan terbuka, sehingga korban menyadari kalau rumahnya dibobol maling.
“Atas kejadian itu, korban melapor ke Polsek Monta,” Ujarnya, Rabu (1/2).
Setelah lama diselidiki kata kata Adib, Bhabinkamtibmas Desa Tolotanga Aipda Suherman mengetahui terduga pelaku sedang berada di lapangan desa setempat bersama teman-temannya.
Tidak menunggu lama, bhabinkamtibmas menuju lapangan dan berhasil mengamankan RI. Usai itu, bhabinkamtibmas menghubungi Regu III Poksek Monta untuk menjemput terduga pelaku.
Tiba di lokasi penangkapan, anggota Polsek dari regu III langsung memeriksa tubuh RI, hasilnya mereka menemukan kaca slinder disuga digunakan untuk menggunakan sabu-sabu dan satu butir peluru aktif.
“Kini terduga pelaku sudah diamankan ke Polsek Monta, untuk diperiksa lebih lanjut,” Katanya
#S1