Kabupaten Bima, Solusinewsntn.- Diduga merampas motor pelajar dengan modus minta bantuan untuk diantar disuatu tempat, MR (30) warga Desa Dena Kecamatan Madapangga digelandang ke Polres Bima, Senin (30/1) sekitar pukul 01.00 wita.
Kasat Reskrim Polres Bima AKP Masdidin menyampaikan, pada tanggal 10 Desember lalu, di jalan Tani Desa Tonda Kecamatan Madapangga, korban dari arah Desa Tonda berangkat ke sekolah menggnakan sepeda motor Scoopy.
Di depan lapangan Desa Tonda, korban ditahan oleh MR untuk meminta bantuan, agar diantar ke Desa Rade. Terduga pelaku beralasan, motor miliknya baru saja dicuri oleh orang saat dia sedang mengambil rumput di area persawahan.
“Modusnya MR minta korban antarkan dia ke Desa Rade,” Ujarnya, Selasa (31/1).
Karena MR minta tolong kata Masdidisn, korban merasa kasihan dan bersedia mengantarkan MR ke Desa Rade. Tiba di jalan tani Desa Rade, MR menyuruh korban berhenti dan mengancam korban dengan parang, agar motor korban diserahkan ke MR.
Merasa takut, korban pun memberikan motornya ke terduga pelaku. Saat MR pergi, korban pun berteriak maling. Warga yang mendengar mengejar pelaku, hanya saja usaha warga sia-sia.
“Aksi MR terekam CCTV, sehingga identitasnya bisa dikenali,” Katanya
Merasa tidak terima dengan ulah MR lanjut Kasat, orang tua korban melaporkan kejadian itu ke Polisi. Tim Puma pun diperintahkan untuk menyelidiki keberadaan MR.
Hasil penyelidikan, tim mengetahui MR sedang berada di rumah. Tidak menunggu lama, tim menuju rumah MR dan berhasil menangkapnya.
Hasil interogasi, MR mengaku telah menjual motor itu di Kabupaten Dompu. Guna mengamankan barang bukti, tim bergegas menuju Dompu dan berhasil mendapatkan motor milik korban.
“MR menjual motor korban dengan harga Rp. 5.500.000,” Sebutnya
Usai mengamankan MR dan barang bukti, tim langsung membawanya ke Kantor Sat Reskrim Polres Bima, guna diproses lebih lanjut.
#S1