Diduga Gelapkan Uang Asuransi Nasabah Meninggal Dunia, Ahli Waris Bakal Lapor Bank BNI ke Polisi

Kota Bima, Solusinewsntb.- Diduga gelapkan uang asuransi jiwa nasabah yang meninggal dunia, ahli waris nasabah bakal lapor pihak Bank BNI Cabang Bima ke Polisi.

Adi Rahmat Keluarga Ahli Waris. Foto: Dheno

Adi Rahmat Keluarga ahli waris menyampaikan, pada tahun 2013 lalu, nasabah atas nama Ida Royani mengajukan pinjaman ke Bank BNI pada tahun 2013 lalu, pinjaman yang diajukan atas jaminan tanah dan bangunydi Desa Rabakdo itu selama 96 bulan, dengan jumlah pinjaman sebesar Rp. 150 juta.

Bacaan Lainnya

Pinjaman itu memiliki asuransi jiwa, sehingga dalam surat perjanjian, nasabah harus membayar uang asuransi pada awal pencairan.

“Syarat pencairan pinjaman, salah satunya adalah melunasi biaya asuransi yang sudah ditetapkan oleh Bank BNI,” Ujarnya, Kamis (9/2).

Pada tahun 2016 kata Adi Rahmat, nasabah meninggal dunia, namun selama 2013 hingga nasabah meninggal dunia, angsuran pinjaman selalu dibayarkan.

Setelah nasabah meninggal dunia, pihak bank meminta ahli waris melengkapi dokumen untuk pengklaiman asuransi. Pihak bank saat itu menyarankan agar proses pengajuan perlengkapan dokumen itu, bisa dilakukan di Bank BNI terdekat.

Sehingga ahli waris mendatangi bank BNI di Kecamatan Woha. Usai itu, hingga sekarang pihak Bank tidak pernah menghubungi kembali ahli waris.

“Dalam aturan, jika pinjaman itu diasuransikan, maka secara langsung sisa pinjaman secara langsung akan di cover dan dilunasi oleh pihak asuransi,” Katanya

Pada saat ahli waris mau mengambil sertifikat yang dijaminkan itu kemarin lanjut Adi, pihak bank menahannya karena masih ada sisa hutang yang harus dilunasi oleh ahli waris sebesar Rp. 200 juta.

Alasan pihak Bank, penyakit yang mengakibatkan nasabah meninggal dunia tidak ditanggung asuransi. Padahal dalam perjanjian kredit, tidak tertera hal seperti itu.

“Kami menduga uang asuransi nasabah digelapkan oleh pihak Bank, sehingga sisa angsuran dibebankan ke ahli waris,” Dugaannya

Anehnya lagi, dari tahun 2016 hingga tahun 2023 , ahli waris tidak pernah dihubungi oleh pihak Bank untuk menjelaskan masalah itu. Jika masih ada hutang, kenapa mereka tidak pergi menagih dan mengeluarkan surat peringatan pelunasan.

“Waktu 6 tahun saya rasa obyek jaminan sudah di sita oleh Bank, kalau dianggap kredit macet. Inikan sama sekali tidak ada kabar dari Bank,” Pungkasnya

Adi juga menegaskan, jika pihak bank tidak ada niat baik mau menyelesaikan persoalan ini, maka ahli waris akan melaporkan kasus tersebut ke Polisi.

Sementara itu Pihak Bank BNI yang dikonfirmasi ke Bank, tidak ada yang bisa ditemui, karena salah satu Satpam mengaku bahwa pimpinan bersama pegawai sedang melakukan rapat.

#S1

Pos terkait