Kota Bima, Solusinewsntb.- Diduga mencuri 16 unit Accu mobil tronton milik Edi Susanto alias Koang, AW (30) pria asal Pinrang Sulawesi Selatan, AW (30) harus berurusan dengan tim Opsnal Polsek Rasanae Barat dan Tim Opsnal Intelmob Sat Brimobda NTB, senin (13/2) sekitar pukul 21.30 wita.
Kapolsek Rasbar AKP Suhatta menyampaikan, kasus pencurian itu terjadi pada bulan November 2022 tahun lalu di gudang milik korban yang berada di Kelurahan Sambinae. Saat itu korban pergi. Ke gudang untuk mengecek kondisi gudang.
Sampai di gudang, korban melihat Accu merek Yuasa dan Incoe yang ada di truk jenis Tronton dan mobil Colt Diesel telah hilang. Dari! 16 unit Accu itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp. 30 juta.
“Kasus itupun dilaporkan oleh korban ke Polsek Rasbar,” Ujarnya, Selasa (14/2).
Setelah diselidiki kata Kapolsek, tim gabungan dari Polsek Rasabar dan anggota Brimob mengetahui keberadaan terduga pelaku di Kelurahan Penatoi. Tidak menunnggu lama, tim pun bergegas dan berhasil mengamankan AW.
Usai ditangkap, terduga pelaku pun dibawa ke Polsek Rasabr untuk diproses lebih lanjut dan mendalami dimana barang bukti yang dicuri tersebut disimpan.
“Terduga pelaku sudah kami tangkap dan sedang diperiksa lebih lanjut,” Katanya
#S1