Kota Bima, Solusinewsntb.- Diduga merampas HP anak seorang anggota Polri yang bertugas di Polres Bima Kota, AL (26), AF (38) dan AP (27) warga Kelurahan Oimbo harus berurusan dengan Tim Puma II Sat Reskrim Polres Bima Kota, Rabu (15/2) sekitar pukul 12.30 wita.
Kasi Humas Polres Bima Kota IPTU Jufrin menyampaikan, pada tanggal 10 Januari kemarin, korban sedang duduk sendiri sambil main HP depan kios rumahnya di jalan Gatot Subroto Kelurahan Santi sekitar pukul 20.00 wita.
Baru saja duduk main HP, tiba-tiba datang AL dan AF menggunakan sepeda motor dan berhenti samping kios. Kemudian AL turun dari motor dan langsung merampas HP korban.
“Korban sempat berteriak dan mengejar pelaku, hanya saja usahanya sia-sia,” Ujarnya, Kamis (16/2).
Karena aksi para pelaku terekam CCTV kata Jufrin, orang tua korban yang juga anggota Polisi tersebut melaporkan ke SPKT Polres Bima Kota.
Tim Puma yang dipimpin Aiptu Hero Suharjo yang menerima laporan itu, langsung menyelidiki keberadaan terduga pelaku melalui petunjuk CCTV tersebut.
Hasil penyelidikan, tim mengetahui identitas serta keberadaan AL. Tidak menunggu lama, tim pun menuju rumah AL dan berhasil menangkapnya.
Hasil interogasi, AL mengakui perbuatannya dan menjalankan aksinya bersama AF. Mendengar itu, tim menuju rumah AF dan menangkapnya.
Mereka berdua mengaku HP hasil rampasan itu telah diberikan ke AP untuk menjual. Tim pun menuju rumah AP dan mengamankannya.
“AP mengaku HP telah dujual ke KSW (23) di Desa Tenga Kecamatan Woha,” Katanya
Untuk mendapatkan barang bukti lanjut Jufrin, tim menuju Desa Tenga dan berhasil mengamankan KSW dan barang bukti.
Kini mereka sudah diamankan ke Sat Reskrim Polres Bima Kota, untuk diperiksa lebih lanjut.
#S1