Kasus Pencabulan Anak Di Rasanae Timur, Hakim Vonis Terdakwa Pidana 5 Tahun Penjara

Kota Bima, Solusinewsntb.- Terdakwa kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Rasanae Timur, H Abdulah (83) divonis 5 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Bima.

Ilustrasi

Humas Pengadilan Negeri Bima Firdaus mengatakan, perkara atas nama H Abdulah tersebut didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan pasal 82 ayat 1 UURI nomor 17 2016. Terdakwa dinyatakan bersalah karena melanggar pasal tersebut.

Bacaan Lainnya

“Dakwaan JPU, menjatuhkan pidana terdakwa 8 tahun di kurangi masa tahanan dan denda 1 miliar subsider 6 bulan,” Ujarnya, Rabu (1/3).

Setelah melewati persidangan hingga sampai tuntutan kata Firdaus, H Abdulah diputuskan oleh hakim Ketua Hakim Horas L Cairo Purba didampingi hakim anggota firdaus dan Sahriman Jayadi, memutuskan H Abdullah hukuman 5 tahun penjara dan denda 1 miliar subsider 3 bulan penjara.

“Perkara ini sudah kami putusakan pada hari Selasa 28 Februari kemarin,” Katanya

#S1

Pos terkait