Kelulusan Pelamar PPPK Nakes Atas Nama Alfisahrin Sesuai Ketentuan

Kabupaten Bima, Solusinewsntb.- Terdapat ketidaksesuaian pemberian afirmasi terhadap pelamar Nurfajri Rahmah, karena masa kerja yang bersangkutan di tempat kerja saat sekarang dan tempat yang bersangkutan melamar PPPK adalah kurang dari tiga tahun, sehingga yang bersangkutan tidak berhak memperoleh afirmasi 25 persen.

Pejabat Lingkup Pemerintah Kabupaten Bima saat pembahasan sanggahan kelulusan P3K bersama Kementerian terkait. Foto: Ist

Sanggahan dari pelamar Alfisahrin terhadap kelulusan pelamar Nurfajri Rahmah dapat diterima karena sesuai dengan fakta dan pembatalan kelulusan pelamar tersebut sudah sesuai dengan ketentuan.

Bacaan Lainnya

Demikian pernyataan Direktur Perencanaan Kebutuhan Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan RI Dr Sugiyanto, MApp.Sc, Senin (6/3).

Pernyataan itu disampaikan saat audiensi untuk menindaklanjuti adanya permasalahan sanggahan nilai afirmasi hasil seleksi PPPK Tahun 2022 jabatan fungsional tenaga kesehatan pasca sanggah dua orang peserta Nurfajri Rahmah dan Alfisahrin, yang berlangsung secara virtual melalui aplikasi zoom meeting, antara para pejabat di KemenPAN dan Reformasi Birokrasi, BKN dan Kementerian Kesehatan RI.

Sementara para pejabat terkait di Pemerintah Kabupaten Bima dihadiri Sekda Drs. H.M. Taufik HAK, M.Si, Inspektur Kabupaten Bima H. Abdul Wahab Usman SH, M.Si, Kepala BKD dan Diklat Drs.Agus Salim b M.Si beserta Sekretaris BKD Laily Ramdhani.

Hadir juga Kabid terkait seperti Kasat POLPP Syamsul Bahrain, S.IP, M.Si, Kadis Kesehatan Fahrurrahman SE, M.Si, Kabag Hukum Amar Ma’ruf SH di Ruang Rapat Bupati Bima.

Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kabupaten Bima Suryadin menyampaikan, Audiensi yang berlangsung dalam suasana kekeluargaan yang dipandu Kabag Organisasi Setda Raani Wahyuni ST, MT, M.Sc tersebut, dimulai dengan mendengarkan pendapat penyangga dan peserta yang disanggah untuk selanjutnya mendengarkan penjelasan Sekda dan pejabat ketiga Kementerian terkait.

Sebelumnya berdasarkan hasil telusur Kementerian Kesehatan RI, pelamar Alfisahrin melakukan sanggahan terhadap kelulusan pelamar Nurfajri Rahmah.

“Nurfajri Rahmah melamar di Puskesmas Soromandi tempat yang bersangkutan bekerja saat ini dengan masa kerja kurang dari 3 tahun,” Ujarnya.

Kata Yan sapaan akrabnya, terdapat ketidaksesuaian dalam pembuatan surat pernyataan khususnya yang menyatakan terkait masa kerja dari pelamar Nurfajri Rahmah. Terdapat ketidaksesuaian dalam pemberian dan verifikasi penambahan nilai afirmasi terhadap pelamar tersebut.

“Dengan diterimanya sanggahan itu oleh Kementrian, maka Alfisahrin dinyatakan lulus P3K,” Katanya

#S1

Pos terkait