Laporan Dugaan Pengerusakan dan Pencurian Lahan Milik Daerah, ini Klarifikasi Pemkot Bima

Kota Bima, Solusinewsntb.- Sekda Kota Bima Drs. H. Mukhtar memenuhi panggilan klarifikasi di Polda NTB terkait laporan Ahyar atas dugaan Pencurian dan Pengrusakan Barang di atas lahan milik Pemerintah Kota Bima. Kamis (9/3).

Sekda Kota Bima saat memenuhi panggilan klarifikasi Polda NTB. Foto: Ist

Kepala Diskominfotik Kota Bima, Drs. H. Mahfud menjelaskan, Sekda hadir untuk yang ketiga kalinya memenuhi panggilan klarifikasi pihak Polda NTB terkait laporan tersebut.

Bacaan Lainnya

Klarifikasi itu atas dugaan terjadinya tindak pidana pencurian secara bersama-sama dan kekerasan terhadap orang atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP ditandatangani Direskrimum Polda NTB.

“Pak Sekda hadir di Polda NTB sekitar pukul 10.00 didampingi oleh Kabag Hukum Kota Bima, Dedi Irawan,” Ujarnya, Jumat (10/3).

Kata H. Mahfud, sekitar Pukul 11.00 Wita dipertemukan dengan Ahyar beserta keluarganya di ruangan Restoratif Justice dan dimediasi oleh Kasubdit II Polda NTB.

Dalam pertemuan itu, tidak terjadi perdamaian karena Ahyar tetap menuntut untuk memproses laporannya dan menghukum pihak-pihak yang terlibat.

“Kerena tidak ada kata damai, Pemkot Bima menyerahkan kasus itu ke Polda NTB untuk proses hukum,” Ungkapnya

Menurut Kadis, Ahyar keberatan atas tindakan Pol PP Kota Bima yang melakukan penertiban terhadap beberapa baruga dan pagar yang dibangun di atas tanah Pemkot Bima, yang diklaim oleh Ahyar sebagai tanah miliknya yang diperolehnya dari warisan.

Padahal, Pemkot Bima memperoleh tanah tersebut atas penyerahan aset dari Kabupaten Bima pada tahun 2006.

yPenyerahan aset itu merupakan perintah UU Nomor 13 tahun 2002 tentang Pemerintah Kota Bima, dan berdasarkan data yang ada bahwa sebelum diserahkan pada Pemerintah Kota Bima tanah tersebut diperoleh oleh Kabupaten Bima melalui Tukar Guling dengan pemilik tanah atas nama Maman Anwar pada Tahun 1998.

Tukar guling itu dengan tanah milik Pemkab Bima yang berada di Desa Sakuru Kecamatan Monta, dengan luas lahan 53 Hektar dan Tanah di Sakuru tersebut sudah dijual oleh Maman Anwar, dan bukti-bukti tersebut ada pada Pemerintah Kota Bima.

Berkaitan dengan dugaan Pencurian dan Pengrusakan itu, Kota Bima menyampaikan bahwa dalam setiap delik atau perbuatan seseorang harus dipilah-pilah dahulu.

Seseorang sebagai subyek hukum itu dapat bertanggungjawab secara pidana atau tidak, karena didalam KUHP itu ada istilah alasan pemaaf dan alasan pembenar, salah satunya alasan pembenar orang tidak boleh dipidana adalah karena melaksanakan ketentuan perundang-undangan.

“Sebagaimana Pasal 50 KUHP yang menyatakan “Orang yang melakukan perbuatan untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang, tidak boleh dipidana,” Jelasnya

Fakta di Lapangan bahwa, Satpol PP Kota  melakukan penertiban atas bangunan dan pagar yang dibangun oleh Ahyar di atas tanah yang merupakan Aset Pemerintah Kota Bima, merupakan tindakan mengamankan aset daerah dan itu tindakan yang sah berdasarkan Undang-Undang dan ini merupakan alasan pembenar sebagaimana Pasal 50 KUHP,” ujarnya.

Sebagai informasi, kasus tanah tersebut sudah selesai dan dimenangkan oleh Pemkot Bima. Dalam kaitan adanya panggilan klarifikasi dari Polda NTB, Sekda Kota Bima hanya memenuhi panggilan pihak Polda NTB karena adanya laporan penertiban Baruga oleh Satpol PP Kota Bima di atas tanah milik Pemerintah Kota Bima.

#S1

 

Pos terkait