Laskar Living Law Bima Minta JPU Hukum Berat ASN Pemilik Sabu 1 Kg

Kota Bima, Solusinewsntb.- Mahasiswa yang tergabung dalam Laskar Living Law Aksi depan Kejaksaan Negeri Bima, mendesak JPU tegas dalam penanganan kasus narkoba, yang ditangkap oleh Polres Bima Kota beberapa waktu lalu dengan tersangka berinisial MI alias GBL, Senin (20/3) sekitar pukul 09.00 wita.

Aksi Demonstrasi depan Kantor Kejaksaan Negeri Bima. Foto: Dheno

Dam aksi tersebut, sempat ada ketegangan antara mahasiswa dan petugas keamanan Kejaksaan. Aksi saling dorong pun tidak bisa dihindarkan saat mahasiswa memaksa masuk Kantor Kejaksaan.

Kasus tersebut telah dilimpahkan oleh Sat Narkoba Polres Bima Kota beberapa waktu lalu. Dalam kasus itu, tersnagka diancam hukuman mati.

Korlap Aksi Mutfi menyampaikan, Nekoba adalah muauh bersama, peredaran narkoba, khususnya di wilayah Bima menjadi kekhawatiran bersama, karena virus narkoba seperti sabu-sabu mengancam masa depan generasi bangsa.

Untuk itu, JPU diminta bersikap tegas untuk menuntut tersangka dengan hukuman mati, agar hak tersebut menjadi pelajaran bagi para bandar yang lain.

“Kami juga mendesak pihak Pengadilan Negeri Bima untuk tidak main-main dalam memutuskan kasus itu, jangan sampai ada oknum yang masuk angin,” Tegasnya

Sementara itu Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Bima Alfian Oktaviandi mengaku berkas perkara kasus narkotika atas nama MI alias GBL sudah diterima dari pihak Kepolisian Polres Bima Kota. Pada tanggal 10 maret kemarin, berkas perkara kasus itu sudah dilimpahkan ke pengadilan.

“Kami masih menunggu penetapan tanggal sidang dari Pengadilan Negeri Bima,” Ungkapnya

Alfian mengapresiasi sikap pemuda dan mahasiswa yang mau peduli terhadap nasib generasi bangsa dari bahaya virus narkoba. Untuk itu, ia meminta mahasiswa untuk sama-sama mengawal kasus itu hingga sidang putusan.

#S1

Pos terkait