Kota Bima, Solusinewsntb.- Persidangan kasus kematian Desi warga Kecamatan Ambalawi di Kost 3 In 1 Kelurahan Sadia lalu, hakim Pengadilan Negeri Raba Bima sudah memvonis 3 terdakwa dengan hukuman di bawah 5 tahun penjara.
Hasil pantauan,Sidang putusan kasus tersebut berlangsung hari Kamis (30/3) kemarin sekitar pukul 14.00 wita, hakim memutuskan untuk terpidana bernama Nurhaedah dan Majia Riski alias Cebi divonis 2 tahun 6 bukan penjara, sedangkan Mita divonis 2 tahun penjara.
Hanya saja dalam kasus itu, berkas perkara salah satu tersangka pemilik salah satu Apotik di Kecamatan Rasanae Barat berinisial H. JML belum ada kepastian hingga sekarang dari Kejaksaan Negeri Bima. Padahal JML, tersangka pada kasus yang sama.
Kasat Reskrim Polres Bima Kota IPTU M Reyendra mengaku bahwa berkas perkara tersangka H. JML sudah dilimpahkan ke Kejaksaan setahun lalu. Berkas itupun sudah dilengkapi sesuai petunjuk pihak Kejaksaan.
Namun hingga sekarang, belum ada kepastian dari Kejaksaan kapan kasus itu ditingkatkan ke tahap selanjutnya.
“Berkas perkara untuk tersangka H. JML masih di Kejaksaan, kami mengirim berkas itu pada tahun 2022 lalu,” Ujarnya, Jumat (31/3).
Semetara itu pihak Kejaksaan yang dikonfirmasi di Kantor, tidak ada satupun yang bisa memberikan keterangan, karena alasan sedang Vicon.
“Kasi Pidum dan JPU kasus itu sedang Vicon,” Ujar salah satu Resepsionis Kejaksaan Negeri Bima.
#S1