Kota Bima, Solusinewsntb.- Diduga membobol Indomaret di Kelurahan Penatoi, FK (18) pemuda asal Lingkungan Tolotando Kelurahan Matakando harus berurusan dengan Tim Puma I Sat Reskrim Polres Bima Kota, Minggu (2/4) sekitar pukul 21.30 wita.

Kasi Humas Polres Bima Kota IPTU Jufrin menyampaikan, terduga pelaku membobol indomaret pada hari Jumat pekan kemarin sekitar pukul 03.00 wita. FK masuk Indomaret dengan cara memanjat tiang listrik dan masuk lewat lantai dua.
Berhasil masuk dalam toko, FK langsung mengambil uang dalam laci kasir Rp. 700 ribu dan 14 slop rokok berbagai jenis.
“Aksi pelaku direkam CCTV dan dilaporkan oleh karyawan Indomaret ke Polres Bima Kota,” Ujarnya, Selasa (4/4).
Usai menerima laporan tersebut, Tim Puma I yang dipimpin Katim Aipda Abdul Hafid menyelidiki keberadaan terduga pelaku dan mengetahui bahwa FK sebagai terduga pelaku.
Tidak menunggu lama, tim bergegas menuju Lingkungan Tolotando untuk menangkap FK. Hasil interogasi, FK mengakui perbuatannya dan rokok hasil curian telah dijual ke kios yang ada di Santi dan Kelurahan Sadia.
Untuk mengamankan barang bukti, tim langsung menuju salah satu kios di Kelurahan Santi dan berhasil mengamankan semua barang bukti. Pemilik kios kooperatif dan mengaku telah membeli rokok tersebut.
Pemilik kios mengaku tidak tahu bahwa rokok itu hasil kejahatan, karena tidak mau terlibat dalam kasus itu, semua rokok yang dibeli tersebut dikembalikan semua, karena belum sempat dijual.
Selain di Santi, tim juga berhasil mengamankan barang bukti rokok di salah satu kios di Kelurahan Sadia. Di sana pemilik kios juga kooperatif dan mengembalikan semua rokok yang dibeli tersebut.
“Kini FK dan barang bukti sudah diamankan ke Polres Bima Kota untuk diperiksa lebih lanjut,” Katanya
#S1