Cegah Kecelakaan dan Pelanggaran di Jalan, Ini Himbauan Kasat Lantas Polres Bima

Kabupaten Bima, solusinewsntb.- Satuan Polisi Lalulintas Polres Bima Polda NTB, gencar melaksanakan penertiban dan himbauan bagi masyarakat pengguna jalan di wilayah hukum Polres Bima.

Kasat Lantas Polres Bima IPTU Niko Hardiansyah. Foto: Ist

Kegiatan penertiban satuan lalu lintas Polres Bima, dilaksanakan untuk mengurangi terjadinya fatalitas kecelakaan dan meningkatkan situasi berkendara yang aman dan nyaman.

Bacaan Lainnya

Kapolres Bima AKBP Hariyanto melalui Kasat Lantas Polres Bima Iptu Niko Hardiansya mengataka, pihaknya melakukan penertiban dan himbauan bagi masyarakat pengguna jalan guna mencegah terjadinya kecelakaan.

“Ada 3 hal yang paling penting diperhatikan oleh masyarakat, yaitu tidak boleh melawan arus, menggunakan knalpot brong dan berbalapan di jalan unum” Ujarnya, Kamis (6/4).

Kata Niko Sapaan akrabnya, kegiatan tersebut dilaksanakan di Jalur 2 patung kuda Taman Panda, jalur tersebut di sinyalir banyak pengendara yang melawan arus, baik roda 2 maupun roda 4.

Di jalur itu merupakan jalan provinsi, banyak kendaraan yang berkecepatan tinggi melewati jalan tersebut serta memiliki titik BLIND SPOT yang membuat pengendara hampir tidak bisa melihat kendaraan dari arah berlawanan, sehingganya sangat berbahaya bila melewati jalur tersebut.

Pengendara yang melawan arus dijalur Taman Panda, dilakukan pemeriksaan. Saat diperiksa, banyak ditemui pelanggaran, selain melawan arus banyak pengendara yang tidak membawa SIM serta kelengkapan surat kendaraan dan menggunakan knalpot reacing.

“Salah satu faktor utama terjadinya kecelakaan adalah melanggar aturan lalu lintas,” Katanya

Sebelum melaksanakan kegiatan setiap pagi lanjut Niko, anggota Sat Lantas dan Dinas Perbuhungsn Kabupaten Bima, melakukan penjagaan dan pengaturan sekaligus memberikan himbauan kepada masyarakat, agar tidak melawan arus di lokasi tersebut karena dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain

Iptu Niko menjelaskan Berdasarkan UU no 22 Tahun 2009 tentang LLAJ Adapun sanksi pasal yang sering atau kerap di langgar yakni Pasal 288 ayat (2) jo pasal 106 ayat (5) huruf B tidak dapat menunjukkan sim denda Rp 250.000 kurungan 1 bulan

Kemudian Pasal 281 jo pasal 77 ayat (1) tidak memiliki sim denda Rp 1000.000 kurungan 4 bulan, Pasal 288 ayat (1) jo pasal 106 ayat (5) tidak dilengkapi STNK/STCK huruf a denda Rp 500.000 kurungan 2 bulan

Pasal 280 jo pasal 68 ayat (1) tidak dipasang TNKP / Plat Nomor denda Rp 500.000 kurungan 2 bulan, pasal 297 jo pasal 115 huruf b berbalapan di jalan Rp 3000.000 kurungan 1 Tahun, pasal 287 ayat (1) jo pasal 106 ayat (4) huruf a dan b melanggar rambu/melawan arus dendan Rp 500.000 kurungan 2 bulan.

“Pasal pelanggan sudah jelas dengan denda dan hukuman kurungan, untuk itu kami minta masyarakat tetap mentaati aturan lalu lintas,” Pintanya

Selain itu Kasat juga menjelaskan terkait Pungli di kesatuan yang dipimpinnya, ia audah mengambil langkah- langkah pemeriksaan, seperti melakukan pemeriksaan bersama Propam secara intensif kepada personelnya dan tidak ditemukan adanya Pungli.

Tidak hanya itu, dirinya juga mengcek langsung di lapangan dan tidak ditemukan adanya unsur Pungli yang dilakukan personelnya.

“Kami sudah lakukan pemeriksaan terhadap anggota bersama Propam dan kami langsung mengkroscek di lapangan, sama sekali tidak ada Pungli,” Ungkapnya

#S1

Pos terkait