Kota Bima, Solusinewsntb.- Demo depan Kantor Kejaksaan Negeri Bima, Aliansi Poros Pemuda Nusantara (APPN) minta H. JML yang sudah ditetapkan tersangka segera ditangkap dan diproses sesuai aturan hukum, Selasa (11/4).
Mikhel Salah satu masa aksi menyampaikan, dalam kasus kematian Desi di dalam Kost Tri In One Kelurahan Sadia lalu, ada 4 orang tersangka dijadikan tersangka, 3 orang dari 4 tersangka itu, sudah divonis oleh hakim Pengadilan Negeri Bima pada bulan lalu.
Mereka adalah Nurhaedah divonis 2 tahun 6 bulan, Majia Riski juga divonis 2 tahun 6 bulan dan Mita hanya divonis 2 tahun penjara.
Yang menjadi pertanyaan publik, tersagka H. JML pemilik apotik yang menjual obat tersebut kapan diproses, padahal berkasnya sudah dilengkapi oleh Polres Bima Kota dan sudah dilimpahkan le Kejaksaan pada tahun lalu.
“Kenapa berkas H. JML tidak diproses, sedangkan 3 orang yang lainnya sudah divonis, padahal ini kasus yang sama,” Ungkapnya
Dalam aksi itu meraka meminta pihak Kejaksaan Negeri Bima agar segera proses dan adili H.JML selaku pelaku pemilik apotik yang menjual obat aborsi.
Mendesak pihak Kejaksaan Negeri Bima agara segera tangkap dan penjarakan H.JML atas perkara dalam peristiwa kematian Desi Novika asal Kecamatan Ambalawi.
Masa Aksi juga meminta pihak Kejaksaan untuk melakukan koordinasi terhadap penyidik Sat Reskrim Polres Bima Kota untuk melakukan pemanggilan terhadap MA yang juga diduga sebagai salah satu pelaku utama dalam kasus tersebut.
“Kami juga meminta agar MA segera dipanggil, karena dia diduga kuat sebagai otak terjadinya aborsi saat itu,” Desaknya
Sementara itu pihak Kejaksaan Syahrul Rahman menjelaskan, bahwa berkas perkara kasus itu sudah dinyatakan lengkap, pihaknya masih menunggu penyerahan barang bukti dan tersangka oleh Polres Bima Kota.
“Mengenai keterlibatan MA silakan koordinasi dengan Sat Reskrim Polres Bima Kota,” Katanya
#S1