Kabupaten Bima, Solusinewsntb.- Diduga menguasai dan menyimpan 17 piket sabu-sabu, seorang pria berinisial AR (30) asal Desa Parangina Kecamatan Sape harus berurusan dengan Tim Cobra Alpa Sat Narkoba Polres Bima Kota, Selasa (11/4) sekitar pukul 19.00 wita.
Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi melalui Kasat Narkoba AKP Tamrin menyampaikan, berawal dari informasi masyarakat, bahwa disalah satu rumah di Desa Parangina Kecamatan Sape sering dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan sabu-sabu.
Menindaklanjuti laporan itu, Kasat memerintahkan Katim Cobra Alpha Aipda Fahriamin untuk menyelidiki kebenaran informasi itu. Tidak menunggu lama, tim langsung menuju rumah AR dan berhasil menangkap terduga pelaku yang sedang berada dalam rumah.
“Proses penggeledahan pun disaksikan oleh warga desa setempat,” Ujarnya
Hasil penggeledahan kata Kasat, tim berhasil menemukan 17 poket sabu-sabu yang disimpan dakam lemari kamar AR. Selain itu tim juga berhasil mengamankan bong alat hisapndan beberapa unit HP.
Guna penyelidikan lebih lanjut, AR dan barang bukti pun dibawa ke Kantor Sat Narkoba Polres Bima Kota untuk dimintai keterangan. Barang bukti yang diamankan itu dengan berat bersih 1,11 gram.
“Kami masih memeriksa terduga pelaku dan akan dilakukan tes urine,” Katanya
#S1