
Peristiwa itu terjadi ketika AR datang untuk menemui rekannya, RJ, 23 tahun, yang tengah ditahan di Rumah Tahanan Polres Bima Kota dalam perkara narkotika.
Sesuai prosedur, petugas jaga yang dipimpin Aiptu Abdul Hafid melakukan pemeriksaan terhadap seluruh barang bawaan pengunjung sebelum diserahkan kepada tahanan. AR diketahui membawa makanan berupa tahu isi yang dikemas dalam gelas plastik bekas air mineral.
Saat pemeriksaan berlangsung, AR menunjukkan gelagat mencurigakan. Ia mendadak panik dan berusaha meninggalkan lokasi. Sikap tersebut memicu kecurigaan petugas yang kemudian memanggil kembali AR untuk menyaksikan pemeriksaan barang bawaannya.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan satu klip plastik kecil berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 0,5 gram. Barang tersebut disembunyikan di dalam salah satu potong tahu isi.
Dalam pemeriksaan awal, AR mengakui sabu tersebut hendak diserahkan kepada RJ atas permintaannya. Keduanya diketahui sama-sama tersangkut perkara penyalahgunaan narkotika.
Kasat Tahti Polres Bima Kota IPTU Jufri Prasojo, mewakili Kapolres Bima Kota AKBP Mubiarto, membenarkan adanya percobaan penyelundupan narkotika tersebut.
“Benar, ada upaya penyelundupan sabu melalui makanan. Namun berkat kesigapan anggota jaga, pelaku beserta barang bukti langsung diamankan,” kata Jufri.
Setelah diamankan, AR bersama RJ diserahkan kepada Satresnarkoba Polres Bima Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga melakukan pengembangan guna menelusuri kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang melibatkan keduanya.
Atas perbuatannya, AR dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun.
Polres Bima Kota menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap seluruh barang bawaan pengunjung dilakukan secara ketat sebagai bagian dari prosedur pengamanan ruang tahanan. Kepolisian juga mengimbau masyarakat, khususnya keluarga dan kerabat tahanan, agar tidak mencoba menyelundupkan barang-barang terlarang ke dalam rumah tahanan karena setiap barang akan diperiksa secara menyeluruh.
#S1