Kota Bima, Solusinewsntb.- Berkas perkara H.JML salah satu tersangka kasus kematian Desi di dalam Kost Tri In One Kelurahan Sadia lalu, sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Bima.
Kasi Datun Syahrul Rahman menyampaikan, berkas perkara H.JML sudah lengkap, hingga kini pihaknya masih menunggu penyerahan barang bukti dan tersangka oleh penyidik Sat Reskrim Polres Bima Kota.
Berkasnya pernah dikembalikan tahun lalu, ada beberapa hal yang perlu dilengkapi. Setelah diperiksa dan diteliti, akhirnya berkas perkara tersangka H.JML dinyatakan lengkap.
“Berkasnya lengkap, sekarang tinggal menunggu penyerahan barang bukti dan tersangka,” Ujarnya usai menerima masa aksi depan Kantor Kejaksaan Negeri Bima, Selasa (11/4).
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Bima Kota IPTU M Reyendra mengaku belum ada koordinasi dari JPU terkait berkas kasus itu sudah di P21. Sekarang ia bersama penyidik akan melakukan koordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri Bima.
“Sampai sekarang kita belum terima pemberitahuan bahwa berkas tersebut sudah P21, nanti penyidik akan koordinasi dengan JPU,” Katanya
#S1