Kabupaten Bima, Solusinewsntb.- Bank BRI Cabang Bima diduga telah menyegel satu unit rumah yang bukan menjadi jaminan pinjaman nasabah di Bank. Merasa dirugikan atas sikap pihak Bank, Nasabah bernama Wahyuni pun melaporkan kasus itu ke Polres Bima, Senin (8/5) sekitar pukul 14.30 wita.
Wahyuni mengaku, sertifikat yang ia jaminkan untuk pinjaman di Bank BRI adalah sertifikat tanah kosong seluas 17 are di Desa Ntonggu Kecamatan Palibelo. Namun yang disegel dan mau dilelang oleh pigak Bank BRI adalah rumah dengan sertifikat yang berbeda.
“Sertifikat rumah yang mereka segel itu sudah saya jaminkan ke Bank Danamon, tidak mungkin saya menjaminkan satu sertifikat pada dua Bank,” Ungkapannya
Iq mengaku pernah mendatangi pihak Bank BRI untuk menjelaskan tentang rumah yang mereka segel itu tidak termasuk dalam sertifikat yang ia jaminkan atas pinjamannya. Namun pihak bank ngotot tetap mau menyegel rumahnya.
Pihak Bank mengaku bahwa sertifikat rumah yang disegel itu masuk dalam jaminan, untuk membuktikan itu semua, maka ia menempuh jalur hukum.
“Biar lebih jelasnya, saya laporkan kasus ini ke Polisi,” Katanya
Sementara itu Manajer Kredit Bank BRI Cabang Bima I Made Arya Adiwijaya mempersilahkan nasabahnya untuk menempuh jalur hukum.
“Silakan saja, itu hak hukumnya nasabah, kami siap mengikuti prosesnya,” Ungkapan Arya sembari tersenyum.
#