Kota Bima, Solusinewsntb.- Polres Bima Kota musnahkan barang bukti hasil pengungkapan berupa miras dan sabu-sabu. Pemusnahan tersebut dipimpin langsung oleh Wakapolres Bima Kota Kompol Mujahidin di halaman kantor setempat, Senin (22/5) sekitar pukul 09.00 wita.
Kegiatan tersebut juga dihadiri Ketua Pengadilan Negeri Bima, DPRD Kota Bima, Kajari Bima, Dandim 1608/Bima, Dan Yon C Pelopor Satbrimobda Polda NTB, BNNK Bima, MUI Kota Bima, PWI Kota Bima, AJI Kota Bima, HMI Cabang Bima.
Wakapolres Bima Kota Kompol Mujahidin saat sambutan mengatakan, narkoba yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan seperti Sabu-sabu seberat 20,78 gram dan ganja seberat 10,08 gram.
“Miras yang dimusnahkan yakni jenis Arak sebanyak 797 botol, Sofi sebanyak 1.964 liter dan Brem sebanyak 60 botol,” sebutnya.
Ia menegaakan, narkotika dan miras merupakan salah satu musuh bersama yang penyebabkan terancamnya masa depan generasi muda bangsa.
“Miras telah menyasar semua golongan tanpa melihat usia, profesi, pendidikan dan tingkat kesejahteraan masyarakat,” ungkapnya.
Di wilayah Bima Kota dan Kabupaten Bima sambung Wakapolres Bima Kota, cukup marak adanya peredaran narkotika dan miras yang sering memicu terjadinya tindak kriminalitas, sehingga mengakibatkan adanya korban, baik dari masyarakat umum maupun masyarakat sipil.
Maka untuk mencegah adanya dampak yang lebih besar dari peredaran narkotika dan miras, Polres Bima Kota selalu berupaya mencegah dengan sosialisasi pengetahuan bahaya narkoba dan razia miras berbagai tempat.
Untuk diketahui bersama tambahnya, hasil Operasi Pekat Rinjani Tahun 2023 yang telah dilaksanakan Polres Bima Kota, berhasil menyita narkotika dan miras sebagai disebutkan.
“Saya mengajak dan mengimbau seluruh lapisan masyarakat dan elemen terkait, menjauhi miras dan narkoba serta membantu dalam memerangi jula edar narkotika dan miras,” ajaknya.
#S1