Kota Bima, Solusinewsntb.- Berkas perkara kasus pembunuhan Joseph Freinademets Luit Mawar (22) asal RT 004 Rw 001 Desa Kenota NTT beberapa waktu lalu, kini telah dikirim ke Kejaksaan Negeri Bima oleh penyidik Sat Reskrim Polres Bima Kota, Senin (12/6) sekitar pukul 10.00 wita.
Setelah dilakukan penyelidikan serta pra rekontruksi terkait kasus itu, penyidik akhirnya menetapkan 2 orang tersangka, mereka adalah IM (21) dan FR (22) warga Kelurahan Paruga. Sedangkan 1 orang berinisial ZK warga Kelurahan Monggonao masih dalam proses penyelidikan dan dijadikan saksi sementara waktu.
Hasil gelar perkara, tersangka IM dan FR memenuhi unsur dan disuga melanggar Pasal 338 sub 170 ayat 3 Sub 351 ayat 3 tentang pembunuhan secara bersama-sama. Dari pasal itu, kedua tersangka diancam hukuman 15 tahun penjara.
Kasi Humas Polres Bima Kota IPTU Juftin membenarkan berkas perkara kasus tersebut twlah dikirim ke Kejaksaan senin kemarin. Jika berkas itu nanti dinyatakan lengkap dan tidak afa kekurangan, maka penyidik Sat Reskrim akan menyerahkan barang bukti dan tersangka pada Kejaksaan.
“Untuk tahap II nya masih menunggu hasil pemeriksaan berkas dari Kejaksaan,” Ujarnya, Selasa (13/6).
Dalam kasus itu, korban diduga dibunuh oleh para tersangka di dalam sungai Padolo. Penemuan mayat korban pun saat itu sempat menghebohkan warga Kota Bima.
#S1