Kota Bima, Solusinewsntb.- Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi pimpin pemusnahan barang bukti Narkotika hasil pengungkapan dari bulan Januari hingga bukan Juni 2023. Pemusnahan barang haram tersebut dilaksanakan di Kantor Sat Narkoba, Selasa (20/6) sekitar pukul 09.30 wita.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Wakil Ketua PN Bima, Kasat Binmas Polres Bima Kota, Kasat Samapta Polres Bima Kota, KBO Sat Intelkam Polres Bima Kota, Kasubsi Penuntutan Kejaksaan Negeri Raba Bima, Kasub Koordinator Rehabilitasi BNNK Bima dan Perwakilan BPOM Bima.
Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil pengungkapan dari 6 kasus narkotika. Baik di Kota Bima maupun di Kabupaten Bima yang masuk dalam wilayah hukum Polres Bima Kota.
Barang bukti yang dimusnahkan adalah sabu-sabu seberat 8,46 g dan Ganja seberat 6,68 gram. Pemusnahan barang bukti tersebut menindaklanjuti surat ketetapan status barang Sitaan Narkotika Kejaksaan Negeri Raba Bima.
“Barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan hasil pengungkapan Sat Narkoba Polres Bima Kota,” Ujarnya
Kapolres juga menyampaikan terimakasih pada masyarakat yang telah membantu Polisi dalam rangka mengungkap peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Bima Kota.
Peredaran narkoba akan bisa diberantas, jika semua elemen bisa bersinergi dan bekerja sama dengan cara memberikan informasi tentang adanya transaksi jual beli serta penyalahgunaan segala jenis narkoba.
“Mari kita sama-sama selamatkan generasi bangsa dari bahaya virus narkoba,” Ajaknya
#S1