Kota Bima, Solusinewsntb.- Diduga mencabuli melati (12) yang masih duduk di bangku salah satu SD di Kabupaten Bima, DRM (32) warga Kecamatan Mpunda harus diamankan ke Polres Bima Kota, Kamis (6/7) malam.
Kasu Humas Polres Bima Kota IPTU Jufrin, Berdasarkan pengakuan korban, pada hari rabu pagi tanggal 5 kemarin, ia dijemput oleh kakak kandung dan kakak iparnya dari Kecamatan Monta untuk datang ke rumah mereka ke Kota Bima.
Pada malam hari, kakak iparnya masuk membawa anaknya ke dalam kamar korban, dengan tujuan meminta korban untuk tidur bersama anaknya tersebut. Setelah itu kakak iparnya turun dari rumah dan duduk bersama teman-temanya di bawah kolom rumah.
Setelah selesai duduk bersama teman-temannya, DRM pun kembali naik ke rumah kemudian menuju kamar korban dan langsung melakukan aksi bejatnya tersebut. Saat menjalani aksinya, terduga pelaku baru selesai mengkonsumsi alkohol.
“Korban mengaku mencium bau alkohol di mulut terduga pelaku, korban tidak bisa terikat karena mulut korban di bungkam menggunakan tangan kanan terduga pelaku,” Ujarnya.
Tidak terima dengan aksi bejat kakak iparnya itu, korban pun melaporkan kejadian itu ke keluarga yang lain, karena hingga sekarang orang tua korban masih bekerja di luar negri.
Akibat kajadian itu, korban merasakan trauma yang mendalam, sampai dirinya tidak mau lagi tinggal bersama neneknya di Kecamatan Monta dan tidak mau lagi bertemu dengan kakak kandung yang merupakan istri dari terduga pelaku.
Guna penyelidikan lebih lanjut, terduga pelaku sudah diamankan ke Polres Bima Kota, penyidik juga sudah mengamankan barang bukti berupa baju, celana dan celana dalam korban serta dilakukan visum pada korban.
“Korban sudah diambil keterangan oleh penyidik Jumat kemarin di Unit PPA Sat Reskrim,” Katanya, Sabtu (8/7).
#S1