Kabupaten Bima, Solusinewsntb.- Kasus pengeroyokan dan penganiayaan terhadap Agus Sekretaris Pokdarwis Tampuro Jaya pada obyek wisata Mata Air Tampuro Desa Piong Kecamatan Sanggar, tengah diproses oleh Sat Reskrim Polres Bima.
Hingga sekarang, penyidik sudah memeriksa beberapa orang saksi untuk dimintai keterangan. Dalam. Kasus itu, Kepala Desa Piong bersama putranya dan oknum anggota Pol PP diduga sebagai pelaku penganiayaan.
Salah satu saksi berinisial AM mengaku bahwa dirinya mengakui telah dimintai keterangan oleh pihak kepolisian dari Polres Bima terkait kejadian dugaan aksi pengeroyokan secara babi buta oleh oknum Kades DKK.
“Kami sudah dimintai keterangan dan kami memberikan keterangan sesuai apa yang kami lihat saat aksi pengeroyokan tersebut,” jelasnya Sabtu (9/9) sore.
Sementara saksi lain DL juga mengakui, pada pemeriksaan tersebut, ia dan tiga saksi lain sudah memberikan keterangan sesuai apa yang mereka lihat saat kejadian pengeroyokan beberapa hari lalu di lokasi Wisata Mada Oi Tampuro.
“Kami berempat sudah memberikan keterangan sesuai apa yang kami lihat saat kejadian itu, kami juga diperiksa secara tertutup, “katanya singkat.
Ditempat yang sama juga Saksi AR yang mintai tanggapannya oleh awak media mengakui, jika dirinya diambil keterangan dalam pemeriksaan tersebut, ia menjelaskan kejadian yang dialami oleh korban Agus Gunawan dan Harsim, yang saat itu diduga dilakukan oleh Kades Piong DKK.
“Saya sudah memberikan keterangan seperti apa yang terjadi dilokasi wisata, yang melakukan pengeroyokan terhadap Agus dan Harsim,” Ungkapannya
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Bima AKP Masdidin membenarkan bahwa para saksi dari kasus tersebut sudah diperiksa oleh penyidik.
“Kami sudah memeriksa para saksi untuk dimintai keterangan,” Katanya
#S1