Kota Bima, Solusinewsntb.- Berbahaya dan melanggar hukum jika disalahgunakan, Sat Narkoba Polres Bima Kota datangi warga RT 10 Kelurahan Melyu untuk sosialisasi bahaya peredaran narkoba, Senin (11/9) sekitar pukul 10.00 wita.
Kelurahan Melayu Kecamatan Asakota jadi sasaran anggota Polres Bima Kota untuk memberikan sosialisasi tentang bahaya narkoba, karena di sana telah dibentuk menjadi kampung bebas dari narkoba.
Kehadiran anggota Sat Narkoba Polres Bima Kota disambut baik oleh masyarakat Kelurahan Melayu, sehingga proses sosialisasi tentang bahaya peredaran gelap narkoba pun berjalan lancar dan tertib. Kehadiran mereka pun di sambut baik oleh warga sekitar.
Sosialisasi tersebut sebagai bentuk keseriusan Polres Bima Kota untuk mensukseskan Kelurahan Melayu sebagai kampung bebas dari narkoba.
Kasat Narkoba Polres Bima Kota AKP Tamrin menyampaikan, Sosialisasi terus dilaksanakan disetiap RT maupun setiap lingkungan untuk mencegah terjadinya peredaran gelap narkoba di Kelurahan Melayu. Bersama tokoh masyarakat dan pemuda, masyarakat diminta untuk tidak memberi ruang bagi pelaku pengedar untuk meracuni masyarakat dengan segala jenis narkoba.
Pada warga, anggota juga memberikan pemahaman bahwa menggunakan narkoba itu tidak ada gunanya, hanya menimbulkan hal-hal yang negatif, selain merusak tubuh dan masa depan, terlibat penyalahgunaan narkoba juga melanggar hukum yang di atur dalam undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Kedatangan anggota pun disambut baik oleh masyarakat. Masyarakat si sana sepakat untuk sama-sama mensukseskan Kelurahan Melayu sebagai kampung bebas dari narkoba.
“Sosialisasi ini penting kami lakukan, untuk mencegah peredaran gelap narkoba,” Ungkapnya
Selain memberikan pemahaman hukum dan sosialisasi tentang bahaya narkoba, Kasat juga meminta masyarakat untuk selalu membantu Polisi memberikan informasi jika mengetahui adanya transaksi dan penyalahgunaan narkoba.
“Segera laporkan ke Polisi terdekat jika mengetahui adanya transaksi narkoba,” Himbaunya
#S1