Polres Bima Kota Sosialisasi Bahaya Narkoba di RT 10 Kelurahan Melayu

Kota Bima, Solusinewntb.- Polres Bima Kota terus menggaungkan tentang bahaya peredaran gelap narkoba dan penyalahgunaan narkoba di Kelurahan Melayu, Sabtu (23/9) sekitar pukul 11.00 wita.

Usai mendengarkan sosialisasi dari anggota, warga di RT 10 sepakat untuk sama-sama menjauhi segala jenis narkoba dan membantu Polisi untuk memberantas peredaran gelap narkoba.

Bacaan Lainnya

Sosialisasi tersebut sebagai bentuk keseriusan Polres Bima Kota untuk mensukseskan Kelurahan Melayu sebagai kampung bebas dari narkoba.

Kasat Narkoba Polres Bima Kota AKP Tamrin menyampaikan, Sosialisasi terus dilaksanakan disetiap RT maupun setiap lingkungan untuk mencegah terjadinya peredaran gelap narkoba di Kelurahan Melayu. Bersama tokoh masyarakat dan pemuda, masyarakat diminta untuk tidak memberi ruang bagi pelaku pengedar untuk meracuni masyarakat dengan segala jenis narkoba.

Pada warga, anggota juga memberikan pemahaman bahwa menggunakan narkoba itu tidak ada gunanya, hanya menimbulkan hal-hal yang negatif, selain merusak tubuh dan masa depan, terlibat penyalahgunaan narkoba juga melanggar hukum yang di atur dalam undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Kedatangan anggota pun disambut baik oleh masyarakat. Masyarakat si sana sepakat untuk sama-sama mensukseskan Kelurahan Melayu sebagai kampung bebas dari narkoba.

“Sosialisasi ini penting kami lakukan, untuk mencegah peredaran gelap narkoba,” Ungkapnya

Selain memberikan pemahaman hukum dan sosialisasi tentang bahaya narkoba, Kasat juga meminta masyarakat untuk selalu membantu Polisi memberikan informasi jika mengetahui adanya transaksi dan penyalahgunaan narkoba.

“Segera laporkan ke Polisi terdekat jika mengetahui adanya transaksi narkoba,” Himbaunya

#S1

Pos terkait