Diduga Cemari Lingkungan dan Ilegal, Aktivitas Galian C di Kelurahan Jatiwangi Dilapor ke Polisi

Kota Bima, Solusinewsntb.- Aktivitas Galian Golongan C yang berada di pegunungan pinggir jalan Kelurahan Jatiwangi, menjadi sorotan berbagai pihak, selain tidak bisa menunjukkan izin operasi, aktivitas galian C tersebut juga merusak dan mencemari lingkungan.

Galian C di Kelurahan Jatiwangi. Foto: Ist

Galian Golongan C merupakan tambang tanah, pasir, kerikil, batu gamping, marmer, kaolin, granit dan masih ada beberapa jenis lainnya. Tambang galian C ini juga identik dengan pertambangan rakyat.

Bacaan Lainnya

Hanya saja aktivitas galian C sekarang jauh dari perhatian dan kontrol Pemerintah Daerah Provinsi NTB.

Dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba), Pasal 35 (4) dinyatakan bahwa pemerintah pusat dapat mendelegasikan kewenangan pemberian perizinan berusaha kepada pemerintah daerah provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Nasiman alias Imam Plur warga Rabadompu Timur menyampaikan, Galian C milik SEW tersebut diduga tidak memiliki izin dari Pemerintah Provinsi NTB, kemudian aktivitas pengambilan tanah uruk menggunakan alat berat seperti Brecker dan Eksavator tersebut mengakibatkan pencemaran lingkungan di sekitar lokasi.

Kemudian dbu akibat pengambilan tanah di lokasi galian C mengganggu aktivitas di jalan raya dan juga membuat arus lalu lintas macet akibat keluar masuk truk pengangkut material.

“Persoalan ini sudah saya laporkan ke Polres Bima Kota kemarin bersama teman-teman saya pengurus LSM Latskar,” Ujarnya, Sabtu(14/10).

#S1

 

Pos terkait