Kabupaten Bima, Solusinewsntb.- Diduga menguasai dan menyimpan sabu-sabu sebanyak 11,12 gram, DI (49) asal Desa Waworado Kecamatan Langgudu harus berurusan dengan Polisi dan digelandang ke Polres Bima Kota, Selasa (24/10) sekitar pukul 17.30 wita.
Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi melalui Kasat Narkoba AKP Tamrin menyampaikan, berawal dari laporan masyarakat, bahwa di salah satu rumah di Desa Waworada sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu. Tim Cobra Bravo yang dipimpin Aipda Taufarrahman langsung menyelidiki kebenaran informasi tersebut.
Tidak membuang waktu, tim Cobra Bravo langsung bergegas menuju rumah DI dan mengamankan terduga pelaku yang sedang duduk di depan teras rumahnya. Proses penggeledahan pun disaksikan oleh salah satu perangkat deda setempat.
“Pengungkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat,” Ujarnya
Hasil penggeledahan kata Kasat, tim berhasil menemukan 16 poket sabu siap edar yang disimpan di dalam keranjang baju dalam rumah ID. Selain sabu, anggota juga mengamankan alat hisap sabu serya barang bukti lainnya.
Guna penyelidikan serta pemeriksaan lebih lanjut, terduga pelaku dan barang bukti dibawa ke Kantor Sat Narkoba Polres Bima Kota.
“Kini terduga pelaku sedang dalam pemeriksaan penyidik,” Katanya
#S1