JPU Kejaksaan Negri Bima Tuntut Pembunuh Zakariah Dihukum Seumur Hidup

Kota Bima, Solusinewsntb.- Sidang kasus pembunuhan terhadap Zakariah anggota Pol PP Kabupaten Bima, memasuki tahap pembacaan tuntutan oleh Kejaksaan Negeri Bima di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Bima, Kamis (26/10) sekitar pukul 11.00 Wita.

Sebelum persidangan, keluarga korban bersama LSM LKPM NTB dan LASKAR menggelar aksi depan Kantor Kejaksaan Negeri raba Bima, untuk mendesak JPU agar para terduga pelaku 4 orang tersebut dihukum mati.

Bacaan Lainnya

Dalam persidangan, semua terdakwa yakni TR, ON, MN dan AS dihadirkan saat persidangan tersebut. Begitu juga dengan keluarga para korban, masuk dalam ruang persidangan.

JPU Kejaksaan Negeri Bima Sahrur Rahman membacakan tuntutan, bahwa 4 orang tersebut melanggar Pasal 340 KUHP Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Sehinggaa para terdakwa dituntut hukuman seumur hidup.

Mendengar tuntutan itu, keluarga korban langsung berteriak untuk meminta pada hakim agar para terdakwa divonis hukuman mati. Kegaduhan sempat terjadi dalam ruang persidangan, namun bisa diatasi oleh aparat keamanan.

JPU Kejaksaan Negeri Bima Sahrur Rahman membenarkan bahwa para terdakwa dituntut hukuman seumur hidup.

“Kami sudah membacakan tuntutan hukuman seumur hidup pada terdakwa, untuk putusannya itu adalah wewenang Hakim,” Ujarnya

#S1

 

Pos terkait