Diduga Kuasai Sabu 19,28 Gram, IRT ini Digelandang ke Polres Bima

Kabupaten Bima, Solusinewsntb.- Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Polda NTB terus melakukan upaya memberantas rantai peredaran Gelap Narkoba di wilayah hukumnya. Kali ini, Tim Opsnal berhasil menangkap AP (30) Ibu Rumah Tanggga (IRT) asal Desa Tolouwi Kecamatan Monta, Selasa (21/11) sekitar pukul 16.00 Wita.

IRT tersebut ditangkap di dusun Godo Desa Dadibou Kecamatan Woha Kabupaten Bima.

Bacaan Lainnya

“Saudari AP diamankan atas dugaan menguasai, memiliki, menjual, atau mengedarkan Narkotika Jenis Shabu,” ujar Kapolres Bima, AKBP Hariyanto, SH, S.I.K, lewat Kasat Resnarkoba Iptu Sukardin, SH, Rabu (22/11/).

Dari tangan AP kata Kasat, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 2 poket bening berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bersih 19,28 gram.

Pengungkapan kasus Narkoba tersebut berawal saat personil Satresnarkoba Polres Bima menerima informasi dari masyarakat bahwa adanya tindak pidana Narkotika Jenis Shabu di Dusun Godo Desa Dadibou.

Merespon informasi tersebut, sejumlah personil Satresnarkoba melakukan penyelidikan dengan cara memantau dan mendatangi lokasi tersebut.

Tiba di lokasi, terduga terlihat tengah duduk di berugak yang berada di pinggir jalan Desa Dadibou dan langsung diamankan petugas.

Dari hasil penggeladahan yang ikut disaksikan oleh Ketua RT dan sejumlah warga sekitar, petugas akhirnya menemukan 2 poket berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu terbungkus tisu yang dilakban yang berada di bawah berugak tempat duduk terduga yang sengaja membuangnya.

“Dari hasil Interogasi, terduga pun mengakui bahwa BB yang ditemukan tersebut merupakan miliknya yang ia dapat dari seseorang untuk dijual-edarkan,” Katanya

Merujuk hasil pengakuan terduga, Kasat Resnarkoba Polres Bima akhirnya memimpin langsung upaya pengembangan kasus tersebut guna mencari sumber barang haram tersebut.

Dengan dibackup Personil Dalmas Polres Bima, Tim Resnarkoba langsung mendatangi rumah milik seorang warga berinisial AY yang juga warga Desa Tolouwi.

Namun sayangnya, AY yang merupakan sepupu AP tersebut tidak ada dirumahnya, saat itu pintu gerbang serta pagar rumah terkunci.

Tak sampai di situ, Tim melanjutkan upayanya dengan melakukan penggeledahan di rumah orang tua AY yang berjarak sekitar 3 Km dari rumah induk serta mengamankan reciver CCTV.

Upaya pencarian terhadap AY ini rupanya tidak berjalan tanpa halangan. Pasalnya, pada saat personil ingin melakukan penggeledahan di rumah induk AY. Mobil petugas dihadang oleh salah seorang berinisial HMZ dengan menggunakan mobil ambulans seraya berusaha memprovokasi warga untuk memblokir jalan.

Menimbang situasi, Kasat Resnarkoba akhirnya mengarahkan Tim untuk langsung mengamankan HMZ dan melepaskan tembakan ke udara guna mengurai kerumunan warga.

Akhirnya Mobil petugas dapat keluar dari Desa Tolouwi tanpa adanya insiden lagi. Petugas juga ikut mengangkut HMZ untuk diproses lebih lanjut di Mapolres Bima.

“Saat ini saudara HMZ dan mobil ambulans yang dipakai untuk menghadang petugas diamankan di Mapolres Bima untuk keperluan proses hukum lebih lanjut,” jelas Iptu Sukardin.

Berdasarkan hasil tes urine, lanjutnya, HMZ dinyatakan positif mengonsumsi Narkotika. Sementara AY, yang diduga merupakan sumber dari BB yang diamankan bersama AP masih terus dalam buruan petugas.

“Untuk pengembangan lebih lanjut, kita masih melacak keberadaan saudari AY yang diduga sumber dari barang bukti 2 poket berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu yang diamankan bersama terduga AP,” Tegasnya

#S1

Pos terkait