Sirajudin Belum Di Tahan, Lawyers Muda Bima Pertanyakan Sikap Kejaksaan Negeri Bima

Kota Bima, Solusinewsntb.- Seorang Lawyers Muda bernama Ravatir mempertanyakan kinerja pihak Kejaksaan Negeri Bima yang belum njuga menahan Sirajudin terpidana kasus korupsi dana Bansos di Lingkup Pemerintah Kabupaten Bima.

Chairul Fatihin SH allias Ravatir. Foto: Ist

Ravatir menjelaskan, mencermati pemberitaan perkara korupsi bansos Kabupaten Bima yang sudah diputus Mahkamah Agung RI atas nama terdakwa Andi Sirajudin , Ismud dan asukardin, sekiranya putusan tersebut sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap (BHT).

Bacaan Lainnya

Maka diharapkan kepada Kejaksaan Negeri Bima agar segera mengeksekusi terdakwa Andi Sirajudin untuk menjalani pidana penjara selama 1 tahun sebagaimana amar putusan mahkamah agung RI, agar perlakuan hukumnya sama dengan terdakwa Ismud dan Sukardin yang telah dieksekusi lebih dulu oleh Kejaksaan Negeri Bima.

“Saya harap agar masalah ini dapat diatensi oleh Kejaksaan Negeri Bima secepatnya, jangan dibeda bedakan,karena semua warga negara memiliki kedudukan yang sama dimuka hukum,gak perduli siapapun dia, kenapa takut menahan Andi Sirajudin,” Ungkapnya, Kamis (23/11).

Selain menjalani pidana kata salah satu pengacara yang ikut melaporkan 9 hakim MK itu, juga meminta kepada pemkab bima agar segera memecat para terdakwa dari status ASN secepatnya, sebagaimana diamanatkan oleh undang undang Nomor 5 tahun 2014 tentang aparatur sipil negara, dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin aparatur sipil negara Jo surat keputusan bersama Mentri dalam Negeri, menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi, dan kepala badan kepegawaian negara tentang penegakkan hukum terhadap pegawai Negeri sipil yang telah dijatuhi hukuman berdasarkan putusan pengadilan, Jo putusan mahkamah konstitusi no 87/PUU-XVI/2018 yang mengatur bahwa.

PNS diberhentikan tidak dengan hormat karena Huruf b menjelaskan dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan.

“Saya kira aturan hukumnya sudah jelas, jangan ditafsir macam-macam lagi, apalagi dengan maksud untuk menunda pemecatan, Pemkab Bima kan sudah pernah memecat para ASN yang terlibat kasus korupsi sebelumnya, jadi sudah ada preseden hukumnya, tinggal dilaksanakan saja secepatnya secara konsisten tanpa membeda bedakan perlakuan atau kebijakan terhadap para terdakwa,”

Sementara itu Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Bima Catur Hidayat menjelaskan, bahwa surat putusan Mahkamah Agung RI sudah diterima pada hari Senin tanggal 20 November kemarin dengan nomor putusan Nomor : 4923 K/Pid.Sus/2023 tertanggal 12 Oktober yang isinya mengabulkan permohonan kasasi penuntut umum dan membatalkan putusan Pengadilan Korupsi Mataram NTB.

Kemudian isi putusan Mahkamah Agung menyatakan terdakwa Drs. Sirajudin, AP. MM telah terbukti secara dah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi Secara Bersama-sama.

Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan pidana denda Rp. 50 juta. Apabila tidak dibayar, maka dipidana kurungan satu bulan.

Setelah menerima surat putusan tersebut, pihaknya sudah memanggil terpidana secara patut, karena sebelumnya Sirajudin ini diputuskan bebas dan dikeluarkan dari tahanan sebelumnya.

Untuk melaksanakan putusan MA, maka Jaksa eksekutor memanggil terpidana secara patut sesuai ketentuan berlaku,” Jelasnya

“Kami pasti dan wajib melaksanakan keputusan MA tersebut sesuai ketentuan,” Jelasnya

 

Pos terkait