HM. Rum Musnahkan Narkoba dan Miras di Polres Bima Kota

Kota Bima, Solusinewsntb.- Sat Resnarkoba Polres Bima Kota memusnahkan barang bukti hasil pengungkapan. Pemusnahan barang haram seperti sabu-sabu, daun ganja, obat keras tramadol serta miras berbagai jenis yang dipimpin Wakapolres Kompol Herman tersebut juga dihadiri oleh Pj. Wali Kota Bima HM. Rum, Kamis (30/11) sekitar pukul 09.30 wita.

Pj. Wali Kota Bima Ir. HM. Rum, ST saat memusnahkan barang bukti sabu-sabu. Foto: Dheno

Kegiatan yang dipusatkan di lapangan pemusnahan barang bukti sebelah barat Kantor Sat Narkoba itu juga dihadiri oleh Dandim 1608/Bima LetkolĀ  Inf Andi Lulianto, pihak Kejaksaan Negeri Bima, perwakilan Pengadilan Negeri Bima, Danyon Brimob Pelopor C, mahasiswa serta para perwira Polres Bima Kota.

Bacaan Lainnya

Barang bukti yang dimusnahkan itu adalah sabu seberat 76,16 gram, ganja 2,819,30 gram, obat Tramadol 8.070 butir, miras jenis Bir 61 botol, sofi 510 botol, Brem 33 botol dan arak bali 1.224 botol.

Kasat Narkoba Polres Bima Kota AKP Tamrin mengatakan, bahwa barang bukti yang dimusnahkan itu merupakan hasil penangkapan dari 23 tersangka dan 22 Laporan Polisi. Mereka ditangkap di berbagai daerah di wilayah hukum Polres Bima Kota.

Barang bukti sabu dimusnahkan dengan cara di blender dengan air, daun ganja dan obat Tramadol dimusnahkan dengan cara di bakar dan pemusnahan miras dengan cara dibuang dalam lubang.

“Berkas para tersangka akan segera kami kirim ke Kejaksaan Negeri Bima,” Ujarnya

Sementara itu Pj. Wali Kota Bima HM. Rum menyampaikan, agar masyarakat tidak menyalahgunakan narkoba dan mengkonsumsi minuman keras. Memberantas peredaran narkoba adalah tanggung jawab bersama. Jadikan Kota Bima sebagai kota yang zero narkoba.

Mengkonsumsi miras juga sangat tidak baik, selain merusak badan sendiri, pengaruh miras juga dapat menyebabkan tindakan kriminal dan merugikan pihak lain.

“Mari kita menjalani kehidupan ini dengan baik dan benar. Jauhi narkoba dan miras, karena itu tidak bermanfaat dalam kehidupan kita,” Ajaknya

#S1

Pos terkait