Kabupaten Bima, Solusinewsntb.- Diduga hendak transaksi sabu-sabu di SPBU, MW (21) pria asal Desa Timu Kecamatan Bolo ini harus berurusan dengan Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Bima, Senin (21/1) sekitar pukul 17.00 wita.
Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo melalui Kasat Resnarkoba Iptu Sukardin menyampaikan, berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa di SPBU Toti Mori Desa Donggobolo sering dijadikan tempat transaksi narkoba jenis sabu-sabu.
Menindaklanjuti informasi itu, Kasat langsung memerintahkan Katim Opsnal Sat Narkoba Aipda Arif Rahman untuk menyelidiki.
Tidak menunggu lama, tim Opsnal langsung bergegas menuju TKP dan langsung mengamankan MW. Hasil penggeledahan yang disaksikan oleh karyawan SPBU setempat.
“Hasil penggeledahan, anggota menemukan 2,76 gram sabu-sabu,” Ujarnya, Rabu (24/1).
Usai mengamanatkan MW dan barang bukti kata Kasat, anggota melakukan pengembangan di rumah MW. Hanya saja, di sana anggota tidak menemukan barang bukti.
Guna penyelidikan lebih lanjut, MW dan barang bukti dibawa ke Kantor Sat Narkoba Polres Bima untuk diperiksa. MW juga akan dilakukan tes urine.
#S1