Polres Bima Gagalkan Peredaran Narkoba, Seorang Pria dan 228,96 gram Sabu berhasil Diamankan

Kabupaten Bima, Solusinewsntb.- Sat Resnarkoba Polres Bima berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu. Seorang pria berinisial AH (34) warga Desa Tanju Kecamatan Manggelewa Kabupaten Dompu di Desa Nata Kecamatan Palibelo, Minggu (11/2) sekitar pukul 20.00 Wita.

Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo melalui Kasat Narkoba IPTU Abdul Malik menyampaikan, berawal dari informasi masyarakat, bahwa di Desa Nata sedang ada transaksi dan penyalahgunaan narkoba. Tidak menunggu lama, Tim Opsnal Sat Narkoba bergegas menuju TKP. Di sana, anggota mengamankan 4 orang yang sedang duduk dalam satu rumah.

Bacaan Lainnya

Saat diperiksa, anggota hanya menemukan satu poket besar sabu dalam tas pinggang AH, sedang hasil penggeledahan ketiga orang lainnya tidak ditemukan barang bukti apapun.

“AH mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya, ia juga mengaku ada satu poket lagi di rumah orang tuanya di Kelurahan Sadia,” Ujarnya, Selasa (13/2).

Usai mendengar pengakuan AH, tim pun menuju rumah orang AH, hasil penggeledahan, anggota menemukan 1 poket besar sabu dalam lemari kamar AH.

Selain menggeledah rumah orang tuanya, tim juga menuju rumah kontrakan AH di Kelurahan Penatoi, hanya saja di sana anggota tidak menemukan barang bukti apapun.

Kini AH dan ketiga temannya sedang dalam pemeriksaan, sementara tiga orang temannya itu berstatus saksi. Jika nanti ada bukti yanga mengarah ke mereka, maka mereka pun akan diproses secara hukum.

“Total barang bukti yang diamankan seberat 228,96 gram,” Sebutnya

#S1

 

Pos terkait