Sat Reskrim Polres Bima Kota berhasil gagalkan peredaran ratusan juta uang palsu di Desa Laju Kecamatan Langgudu. Selain mengamankan ratusan uang palsu, anggota juga berhasil mengamankan 2 pucuk senjata api rakitan, 3 buah Bom rakitan dan 2 senjata tajam jenis golok.
Kapolres Bima Kota AKBP Yudha Pranata menyampaikan, Pengungkapan itu berawal dari adanya kasus yang dilaporkan tentang pengancaman menggunakan senjata api rakitan. Berdasarkan laporan itu, anggota Reskrim melakukan penyelidikan.
Hasil penyelidikan itu, pada hari Minggu (17/3) kemarin anggota berhasil mengamankan AB Alisa BK (37) asal Desa Laju Kecamatan Langgudu. Di rumah AB, anggota berhasil mengamankan Rp. 183 juta uang palsu, 1 pucuk senjata api rakitan laras panjang, 3 buah bom rakitan, 1 unit print, kertas HVS dan satu buah senjata tajam jenis golok.
Selain mengamankan AB, anggota juga berhasil mengamankan tersangka lain yakni AN (36) dan IR (36) asal Desa Doro O’o Kecamatan Langgudu. Di rumah AN, anggota berhasil menemukan satu pucuk senjata api rakitan laras panjang dan sejumlah uang palsu milik AB. Sedangkan IR diamankan karena memiliki sajam jenis belati.
“3 orang tersangka ini dikenakan dengan pasal yang sama, yaitu pasal 1 ayat 1,pasal 2 ayat 1 tentang Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman seumur hidup,” Ujarnya saat Press Reales, Selasa (19/3).
Akibat perbuatannya kata Kapolres, ketiga tersangka tersebut sudah di tahan di Rutan Polres Bima Kota. Sedangkan berkas perkara kasus itu tengah dilengkapi untuk dikirim ke Kejaksaan Negeri Bima.
Kapolres juga menghimbau agar masyarakat segera melaporkan setiap kejadian yang terjadi, karena anggota Polres Bima Kota siap merespon setiap kejadian yang dilaporkan warga.
#S1