Kota Bima, Solusinewsntb.- Respon akibat anjloknya harga jagung yang membuat petani menjerit, DPRD Kota Bima melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama perwakilan petani jagung, Dinas Pertanian, Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Perijinan Terpadu, Pengusaha pembelian jagung dan pihak pihak terkait, Selasa (23/4).
RPD dipimpin langsung oleh ketua DPRD Kota Bima, Alvian Indrawirawan, Wakil Ketua DPRD, Mustamin, Ketua Komisi II, Taufik AK dan sejumlah anggota DPRD lainnya.
Membuka RDP, Ketua DPRD menyampaikan, tujuan agenda RDP hari ini menindaklanjuti masalah anjloknya harga komoditi jagung ditingkat petani. Sekaligus memastikan apa sebenarnya menjadi masalah dan alasan hingga harga jagung yang menurut petani hari ini sangat merugikan. Apalagi Sumbawa termasuk Kota Bima menjadi sentral penghasil jagung secara nasional.
Pada kesempatan itu juga, Dae Pawan sapaan akrab ketua DPRD mempertanyakan apa saja peran dan langkah yang sudah dilakukan Pemerintah Kota (pemkot) Bima mengatasi masalah anjloknya harga jagung ditingkat petani saat ini. Dimana harga saat ini berdasarkan harga pembelian Bulog dikisaran Rp. 4200 sampai Rp 4.400 per kilogram.
Mewakili petani, Ketua Karang Taruna Kelurahan Rontu, Awaludin dan Eldan mewakili LSM pemerhati pertani menyampaikan harga ditingkat petani saat ini bervariasi, Rp. 4000 per kilogram.
Untuk harga saat ini tentunya sangat merugikan petani, dimana setiap tahunnya harga Bibit, pestisida, pupuk terus meningkat, tak diiringi kenaikan harga penjualan komoditi jagung.
Contoh harga bibit, dari tahun sebelumnya, Rp 2 juta kemudian terus naik sampai diharga Rp 2.6 sampai Rp 3 juta setiap dusnya, belum lagi kenaikan harga pestisida dan pupuk yang sulit didapatkan.
Awaludin juga menilai sikap Pemkot Bima yang tidak memihak pada petani, selama ini Pemkot Bima hanya duduk manis dibalik meja dengan jeritan para petani dibawah.
“ setelah petani berteriak dijalan baru pemerintah daerah merespon, padahal ini masalah hidup,” sesalnya. Untuk itu rakyat petani meminta agar ada penyesuaian harga paling rendah Rp 5000 per kilogram.
Sementara dari perwakilan Dinas Pertanian dan Dinas Ketahanan Pangan mengaku untuk penentuan Harga Pokok Penjualan (HPP) jagung sudah ditentukan oleh Badan Ketahanan Pangan Nasional (Bapang) sebesar Rp 4.200 sampai Rp 4.500 per kilogram tergantung kadar airnya dan itu akan dibeli oleh Pemerintah melalui Bulog.
Sementara terkait pembelian harga jagung oleh swasta itu belum dikoordinasikan lebih lanjut. Lanjut untuk merevisi penetapan HPP jagung memang sudah dilakukan pengusulan ke pusat dan Pemkot Bima melalui Pemkab Dompu sudah mengusulkan.
Sementara pihak Bulog tak berani membeli diatas HPP sudah ditetapkan, kalaupun ada perubahan tentunya masih menunggu putusan Bapang RI dan saat ini masih dalam pembahasan.
Sejumlah anggota DPRD pun menyayangkan sikap Pemkot Bima, duta PPP, Edy Ihwansah mempertanyakan sikap Pemkot Bima yang malah mengusulkan perubahan harga jagung melalui Pemkot Dompu, padahal harusnya bersurat sendiri ke pusat tidak numpang ke daerah lain, karena sama-sama jadi daerah penghasil jagung.
Menjelang RPD berakhir, terjadi sedikit kericuhan, perwakilan petani yang kecewa dengan sikap Pemkot Bima dan sempat terjadi pelemparan didalam ruang rapat, namun kemudian berhasil ditenangkan oleh aparat kepolisian yang mengamankan agenda rapat.
Kesimpulan dari RDP, DPRD siap menandatangani surat permintaan perubahan harga jagung ke pemerintah pusat sehingga petani Kota Bima tak dirugikan.(red)